Street Manners: Masih Nekat Naik Motor dalam Kondisi Mabuk? Ancaman Kehilangan Nyawa Sampai Penjara 12 Tahun

Ahmad Ridho - Senin, 1 Juli 2019 | 08:27 WIB
IG @agoez_bandz
Ilustrasi kecelakaan di jalan raya.

Baca Juga: Video Alex Marquez Murka Dijatuhkan Murid Valentino Rossi, Tindakannya Dihujat Netizen

Pemotor bisa dijerat pasal 311 Undang-Undang No 22 Tahun 2009.

Di dalam Pasal 311 terdapat 5 butir keterangan yang akan menjerat pemotor dalam kondisi mabuk dan menyebabkan kecelakaan.

Berikut 5 poin ancaman bagi pemotor mabuk berdasarkan Pasal 311:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Baca Juga: Tersungkur Bareng Takaaki Nakagami di MotoGP Belanda, Valentino Rossi Langsung Bilang Begini

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Baca Juga: Video Detik-detik Honda Jazz Gagal Drifting, Deretan Motor Kawasaki Ninja 250 Buyar Diseruduk

Terkait hukuman yang akan diterima, pemotor yang mabuk bisa dikatakan sebagai kondisi yang membahayakan.

Sementara hukuman pidana dari 5 poin di atas dapat diberikan kepada pengemudi yang mabuk tapi tergantung pada akibat yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut.

Nah, karena ancamannya ada 5 poin, sebaiknya pemotor harus selalu berhati-hati dan hindari naik motor dalam kondisi mabuk minuman keras.

 

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular