MOTOR Plus-online.com - Wacana tilang elektronik atau E-TLE (electronic-traffic law enforcement) ramai dari tahun lalu dibicarakan.
Polisi bisa melakukan penilangan dengan melihat langsung dari kamera yang terpasang pada lokasi tertentu.
Pengendara tidak tahu menahu motornya ditilang. tahu-tahu ada surat pemberitahuan.
Namun jika mengabaikan surat pemberitahuin, nantinya STNK akan diblokir dan tidak bisa membayar pajak.
Baca Juga: Video Detik-detik Honda Jazz Gagal Drifting, Deretan Motor Kawasaki Ninja 250 Buyar Diseruduk
Baca Juga: Penampilan Jorge Lorenzo Semakin Mengkhawatirkan, Bos Honda Kasih Komentar Mengejutkan
Nah, untuk di Indonesia DKI Jakarta memberlakukan tilang elektronik mulai hari ini Senin (1/7/2019).
Apalagi Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan empat fitur tambahan pada kamera tilang elektronik atau E-TLE (electronic-traffic law enforcement).
Dalam 4 fitur baru ini khusus pengendara motor ada 2 yang berlaku.
Yaitu akan kena E-TLE jika menggunakan telepon genggam sambil berkendara dan melanggar batas kecepatan.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
KOMENTAR