Pemotor Neduh Dari Hujan di Flyover Bisa Ditindak Polisi, Dendanya Bikin Kaget

Reyhan Firdaus - Rabu, 10 Juli 2019 | 19:43 WIB
RODERICK ADRIAN MOZES / Kompas Image
Pemotor berteduh sewaktu hujan

MOTOR Plus-online.com - Banyak pemotor berteduh di bawah flyover, ketika hujan atau siang terik.

Dengan alasan tidak bawa jas hujan atau malas basah, pemotor ini rela menunggu di bawah flyover.

Namun kalau sudah ramai, banyak motor yang parkir justru menghalangi kelancaran lalu lintas.

Lantas, apakah ada aturan dari pemerintah yang menindak pemotor, yang berteduh di bawah flyover?

Baca Juga: Komponen Motor Yamaha NMAX Anti Tabrakan Sudah Dijual Lewat Online

Baca Juga: Begini Wujud Honda Supra GTR 150 Facelift 2019, Bakal Diluncurkan di GIIAS?

Dikutip Motorplus-online dari Kompas.com, semua perlakuan berkendara di jalan sudah diatur dalam Undang-undang.

Termasuk bagi pemotor yang berhenti karena suatu hal, misalnya meneduh di flyover waktu hujan.

Bila aturan tidak diindahkan, petugas akan melakukan tindakan berupa tilang.

Ketentuan mengenai berhenti dan parkir, tertulis di Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Disebutkan, selain Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, setiap kendaraan bermotor dapat berhenti di setiap jalan.

Kecuali ada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan, serta mengganggu ketertiban dan kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tempat tertentu yang dimaksud, adalah kawasan yang memiliki rambu lalu lintas (seperti dilarang berhenti, dilarang parkir, dan lainnya) bahu jalan di tol, marka jalan, dan sebagainya.

Aturan terkait berhenti sejenak untuk berteduh ini, dipertegas lagi dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Baca Juga: Lagi Rame Nih, Honda Vario 150 Berubah Jadi Baby Forza 250, Topeng Custom Bikin Pangling

Ilustrasi pengendara motor yang berhenti di jembatan atau flyover

Di mana setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik angkutan umum maupun perseorangan dilarang menghambat kelancaran lalu lintas.

Pada pasal 88 di aturan yang sama dinyatakan, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib.

Dan setiap pengguna jalan wajib mencegah hal yang merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Atau yang dapat menimbulkan kerusakan sarana, dan prasarana Transportasi Jalan.

Baca Juga: Video Supir Bis Dipukul dan Dikepung Warga, Ngeblong di Lampu Merah Motor Terseret 25 Meter dan Masuk UGD

Pada dasarnya, belum ada aturan yang mengatur secara spesifik, terkait tempat berteduh untuk pemotor di jalan.

Hanya saja, ketika petugas sudah menegur saat pengendara berhenti di bawah pohon rindang atau flyover tetapi tidak digubris, pemotor bisa ditindak.

Hal ini tertulis di pasal 104 UU LLAJ, yang berbunyi ; Dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan, memerintahkan pengguna jalan untuk jalan terus.

Ini bisa terjadi bila Polisi menemukan kumpulan pengemudi sepeda motor yang sedang berteduh.

Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas bisa dipidana.

Dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ingat Lagi Aturan Tentang Berteduh saat Berkendara

Source : Kompas.com
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.