Street Manners: Sering Diabaikan, Motor Tanpa Kaca Spion Pengendaranya Bisa Dipenjara 1 Tahun

Ahmad Ridho - Kamis, 11 Juli 2019 | 13:03 WIB
Gridoto.com
Ilustrasi kaca spion motor.

MOTOR Plus-online.com - Sering terlihat motor tanpa dilengkapi kaca spion.

Selain melanggar, motor tanpa spion bisa menyebabkan kecelakaan.

Saat akan berbelok atau memutar arah, pemotor bisa melihat situasi jalan di belakang lewat spion.

Saat dipastikan aman, pemotor bisa berbelok atau memutar arah.

Baca Juga: Sudah 11 Hari Berlalu, Sopir Toyota Yaris Misterius yang Tewaskan Pemotor Perempuan Belum Tertangkap

Baca Juga: Mencekam, Video Detik-detik Pemotor Ngamuk Hajar Kaca Honda HRV Pakai Helm, Langsung Dilindas

Tapi alangkah repot dan bahayanya kalau motor tanpa dilengkapi kaca spion.

Lalu hukuman seperti apa yang dihadapi pemotor saat kendaraannya tanpa dilengkapi kaca spion?

Menghilangkan spion sudah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 48 Ayat 2 tertulis kaca spion merupakan komponen yang wajib ada pada sepeda motor.

Baca Juga: Barang Langka, Deretan Body Fulset Honda Tiger Revo Dijual, Kondisi Orisinal, Harga Cuma Segini

Bagi pengendara yang tidak memasang spion bisa dikenai hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda uang paling banyak Rp 250 ribu.

Sayang banget kan Rp 250 ribu melayang hanya karena spion tidak terpasang dalam motor.

Tak hanya UU LLAJ yang mengatur tentang aturan spion ini.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Pasal 72, juga tertulis bahwa kaca spion untuk sepeda motor diperbolehkan hanya satu buah kecuali kendaraan roda empat.

Baca Juga: Lagi Rame Nih, Honda Vario 150 Berubah Jadi Baby Forza 250, Topeng Custom Bikin Pangling

Walaupun aturan di atas memperbolehkan menggunakan satu buah spion , tetapi alangkah baiknya menggunakan 2 buah.

Karena motor sudah didesain sedemikian rupa demi keselamatan pengendara.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.