Mulai Tahun Ini STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus Berlaku Nasional

Aong - Jumat, 12 Juli 2019 | 14:50 WIB
Warta Kota/Anggie Lianda Putri

Baca Juga: Gak Kuat Gotong Kawasaki Ninja 250, Maling Buang Motor Curian di Pinggir Jalan

1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:

a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:

a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Bikin Cewek Histeris, Video Ariel Noah Libas Jalur Yogya-Salatiga Naik BMW R Nine T, Disergap Hujan Deras

3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Namun tidak serta merta data kendaraan itu akan dihapus jika selama dua tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tapi ada prosedurnya.

Penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, sebagai berikut:

1. Tiga bulan sebelum berakhirnya waktu dua tahun tersebut, maka akan diberikan surat peringatan pertama untuk waktu satu bulan sejak diterimanya surat peringatan melakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan.

Baca Juga: Heboh Kabar Motor Bakal Dikenakan Aturan Ganjil-Genap di Jakarta, Polisi Angkat Bicara

2. Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan perintah dalam peringatan pertama, diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan.

3. Apabila pemilik kendaraan motor tidak memberikan jawaban atas peringatan kedua, maka diberikan surat peringatan ketiga dalam waktu satu bulan sejak diterimanya peringatan ketiga melaksanakan registrasi kendaraan motor dan penempatan kendaraan bermotor masuk dalam daftar penghapusan sementara.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BERLAKU Secara Nasional! STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus, Simak 10 Syarat Perpanjangan STNK.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular