Kebanyakan Gaya, Driver Ojol Ditilang Polisi, Sengaja Pasang Rotator dan Bunyikan Sirine

Ahmad Ridho - Kamis, 18 Juli 2019 | 12:39 WIB
IG @fakta.jakarta
Driver ojol ditilang polisi karena pakai sirine dan rotator di motornya.

Baca Juga: Maling Gampang Banget Bawa Kabur Honda BeAT, Kunci Setang ke Kanan Aman dari Maling Cuma Mitos

Suara sirine meraung-raung dan bikin telinga terganggu.

Polisi langsung memberhentikan si driver ojol dan langsung memberikan surat tilang.

Enggak jelas maksud si driver ojol memasang sirine dan rotator di motornya.

Lalu kendaraan apa saja yang bebas menggunakan sirine dan rotator?

Baca Juga: Makin Terang, Honda X-ADV 150 Mulai Terlihat di Booth Honda, Ada 3 Pilihan Warna Mewah

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Source : Instagram.com @fakta.jakarta
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.