Nah Lo! Komplotan GoJek Ketahuan Pakai "Tuyul" dan Orderan Fiktif Langsung Keciduk

Indra Fikri - Selasa, 23 Juli 2019 | 16:20 WIB
Tribun Jakarta
Oknum GoJek yang menggunakan

Atas perbuatanya kedelapan tersangka itu dijerat pasal 35 juncto pasal 51 ayat (1) dan atau pasal 33 Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara, pihak Gojek beeterima kasih kepada aparat Polres Tangsel yang menuntaskan kasus "tuyul" itu.

Alvita menjelaskan, pihaknya tidak terlalu menghitung kerugian materi, melainkan lebih mementingkan para driver Gojek yang sudah bekerja secara jujur.

"Gojek sangat serius melakukan pencegahan terhadap perilaku urang, mulai dari tata tertib ke mitra aktif kami kemudian dengan sistem kami yang bisa memantau dan menghentkan 90 % tindakan order fiktif sebelum masuk ke sistem kami. Kami jg dengan tegas melakukan tindakan korektif bersama kepolisian setempat," ujar Alvita.

Baca Juga: Warga Berhamburan, Honda Vario Hancur Hajar Mikrobus di Tasikmalaya, Murdini Tewas Seketika

Source : Tribunjakarta.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.