Video Satpam Sebar Ranjau Paku Berbuntut Panjang, Pihak Pom Bensin Malah Bilang Begini

Ahmad Ridho - Minggu, 28 Juli 2019 | 08:50 WIB
FB Andre Li
Dua satpam sengaja menebar paku di depan pom bensin depan OPI Mall, Palembang Sumsel.

Baca Juga: Breaking News: Pembalap Road Race Nasional Meninggal Dunia Setelah Kecelakaan di Balapan MotorPrix 2019 Riau

Apapun alasannya, menyebar paku dengan sengaja merupakan tindak pidana kejahatan yang bisa menimbulkan bahaya bagi keamanan dan keselamatan lalu lintas.

Hal ini tertuang dalam pasa 192 ayat (1).

Ancamannya jelas pelaku akan dipenjara selama 9 tahun.

Simak video klarifikasi pihak pom bensin di bawah ini setelah dua orang satpam menyebarkan ranjau paku.

https://www.facebook.com/100004087801941/videos/pcb.1803250716487838/1803278389818404/?type=3&ifg=1&__tn__=HH-R&eid=ARBxUxtPcnp4m1J4WVgD3YJF7rOGLLV833zmX8hsmjynif0NULGZ1etE_9QvAbpwGlvOiLbEHNIML0O5

Source : Facebook
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular