MOTOR Plus-online.com - Buat yang pernah mengalami kerusakan atau kehilangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias plat nomor, ternyata bisa bikin ulang secara resmi loh.
Biasanya plat nomor rusak karena parkir yang sering tersenggol motor lain, atau hilang terjatuh saat di jalan raya.
Nah, jangan pernah menggunakan plat nomor yang bukan diterbitkan oleh kepolisian atau yang resmi.
Kini plat nomor tersebut dapat diganti baru di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Baca Juga: Kecelakaan Mengerikan Moge BMW S1000RR di Flyover, Korban Tewas Kepala Terlepas Akibat Hal Ini
Samsat membuka layanan penggantian plat nomor kendaraan tersebut.
Ini juga berlaku bagi plat nomor kendaraannya hilang.
"Langsung saja ke Samsat membawa STNK dan BPKB asli beserta KTP pemilik.
Dari situ lalu akan dilakukan cek fisik kendaraan mau ganti plat nanti akan diterbitkan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir, Selasa (30/7/2019)
Baca Juga: Sedih, Video Detik-detik Kecelakaan yang Menewaskan Pembalap Arif Murizal di MotorPrix Riau 2019
Biaya yang harus dibayarkan oleh masyarakat, atau Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam hal ini dikenakan sekitar Rp 100 ribu untuk kendaraan roda empat.
Sedangkan untuk sepeda motor siapkan kocek Rp 60 Ribu.
Menurutnya, layanan ini dilakukan Samsat sebagai bentuk pengurangan pelanggaran penggunaan TNKB tidak resmi atau yang versi variasi.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR