Kapok, Karir Polantas Gadungan Akhirnya Terhenti, Bawa Kabur 17 Unit Motor Hasil Razia

Fadhliansyah - Minggu, 4 Agustus 2019 | 12:37 WIB
Tribun Jakarta
Foto pelaku saat menyamar jadi polantas gadungan


MOTOR Plus-online.com - Sepak terjang seorang polisi lalu lintas (polantas) gadungan yang sering mencuri motor akhirnya berhasil dihentikan oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Polantas gadungan yang bernama Arif Septian (22) itu, diciduk pada hari Senin (29/7/2019) lalu.

Arif diketahui sengaja menyamar menjadi polantas, untuk mencuri motor yang ada di sejumlah Pos Polantas.

Secara kasat mata, polisi gadungan memang sulit dibedakan dengan polisi asli.

Baca Juga: Sidoarjo Mencekam, Rampok Bermotor Rampas Uang Rp 407 Juta, Warga Gak Berani Mendekat

Baca Juga: Mencekam, Toyota Fortuner Ringsek, Polisi Sampai Todongkan Pistol ke Sopir, Kabur Usai Menabrak Pemotor

Aksi Arif pertama kali dicurigai oleh polisi setelah adanya laporan dari masyarakat.

Masyarakat melaporkan bahwa ada motor yang dicuri di Pos Polantas MOI, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Melakukan pengecekan, olah TKP, kemudian anggota kami menelusuri pelaku pencurian itu adalah atas nama ASB," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, Rabu (31/7/2019).

Pengembangan lebih lanjut, pelaku ternyata mengenakan seragam polisi ketika menjalankan aksinya.

Baca Juga: Warga Resah, Polisi Tangkap 80 Motor Pakai Knalpot Brong, Pemotor Pasrah

Ia telah beraksi selama 4 bulan dan mengaku sebagai Bripda Arif meski belakangan mengaku sebagai Briptu.

Arif ditangkap tanpa bisa menunjukkan kartu anggota polisi. Ia diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah dikembangkan ternyata ada TKP-TKP lain. Dia sudah beraksi di Pos Polantas Bintang Mas (Pademangan) dan Pos Polantas Permai (Tanjung Priok). Bahkan lebih dari tiga tempat itu," ucap Budhi.

Setelah menangkap Arif, polisi mengembangkan penyelidikan dan menangkap enam orang lainnya.

Baca Juga: Pemotor Misterius Lempar Rumah Menteri Susi Pudjiastuti, Kaca Berserakan, Garis Polisi Terpasang

MS (27), SS (21), RA (22), dan IA (18) ditangkap karena membantu Arief dalam menjalankan aksinya.

Sementara AK (36) dan SY (45) ditangkap sebagai penadah barang bukti yang dicuri Arif.

Dari para pelaku, diamankan barang bukti 17 unit motor hasil curian dan uang Rp 500 ribu.

"Kami juga amankan satu set pakaian dinas yang digunakan oleh tersangka untuk menyamar atau menyaru sebagai anggota polisi," kata Budhi.

Baca Juga: Bikin Jantung Copot, Video Banyak Pembalap MotoGP Terjatuh di Kualifikasi MotoGP Ceko 2019

Adapun ketika ditangkap, Arif mencoba melawan hingga polisi menembak kakinya.

"Dia coba melarikan diri, pas menunjukkan kawan yang lain. Kami ambil tindakan tegas terukur ke pelaku," tegas Budhi.

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara dua orang penadah dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Bikin Jantung Copot, Video Banyak Pembalap MotoGP Terjatuh di Kualifikasi MotoGP Ceko 2019

Ketika beraksi, Arif selalu menggunakan seragam polantas dengan lengkap.

Dan diketahui ternyata Arif membuat seragam polisi di tukang jahit dekat rumahnya.

Dalam setiap aksinya, Arif mengincar motor dinas dan barang bukti tilangan untuk dicuri.

Arif sudah berhasil mencuri 17 unit motor.

Baca Juga: Gokil, Marc Marquez Pole Position Pakai Ban Slick di lintasan basah MotoGP Ceko, Valentino Rossi Tertatih di Posisi-7

Tiga motor di antaranya adalah kendaraan dinas Polantas, sementara 14 lainnya motor bukti tilang.

Terakhir, diketahui Arif sudah pernah mendaftarkan diri menjadi anggota Polri sebanyak empat kali, namun selalu gagal.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 4 Kali Gagal Jadi Polisi, Arif Menyamar Polantas Gadungan dan Curi Motor Tilang

Source : Tribun Jakarta
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular