Ramai Perluasan Ganjil Genap, Kendaraan Apa Saja Yang Kena? Termasuk Motor Kah?

Reyhan Firdaus - Rabu, 7 Agustus 2019 | 14:46 WIB
Dok. Jasa Marga
Ganjil-genap di Gerbang Tol Tambun

MOTOR Plus-online.com - Sedang ramai, pemberitaan soal perluasan pembatasan kendaraan, berdasarkan nomor polisi ganjil genap di Jakarta.

Apalagi beredar isu hoax, kalau motor bakal kena peraturan ganjil genap.

Yang sebenarnya terjadi, kebijakan perluasan ganjil genap akan mulai disosialisikan, pada 7 Agustus hingga 8 September 2019.

Lalu, kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 9 September 2019 mendatang.

Baca Juga: Sadis, Driver Ojol Dibacok Oleh Penumpang, Kepala Bocor Honda BeAT Dibawa Kabur

Baca Juga: Skutik Yamaha NMAX Ringsek Tabrak Honda Supra Fit, Korban Terseret dan Alami Pendarahan

Lantas, apakah ada kendaraan yang tidak kena peraturan ganjil genap?

Dikutip Motorplus-online dari Tribun Jakarta, Pemprov DKI Jakarta membuat pengecuali terhadap beberapa kendaraan.

Salah satunya, kendaraan yang mengangkut penyandang disabilitas atau difabel.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kendaraan disabilitas nanti akan dipasangi stiker khusus sebagai penanda.

Source : Tribun Jakarta
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.