Ogah Tekor Gara-gara Motor Baru Hilang atau Kecelakaan? Asuransikan Bor, Nih Syaratnya

Indra Fikri - Rabu, 7 Agustus 2019 | 18:30 WIB
Instagram/@cxriderblog
Honda ADV 150 siap disebar ke dealer

Perluasan ini akan memberikan jaminan ganti rugi atas tuntutan pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan pelanggan.

Adapun limit yang dapat diambil sampai sebesar Rp 10 juta.

Baca Juga: Warga Ketakutan, Pemotor Masih Hidup Setelah Terseret Toyota Avanza Sejauh 800 Meter, Terhempas di Pom Bensin

 

“Kenyamanan bagi pelanggan adalah hal utama bagi kami. Dengan adanya jaminan perluasan ini, pelanggan tidak perlu merasa gelisah apabila ada korban akibat kecelakaan yang dialami pelanggan,” beber Tanny.

Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.