Sering Bikin Resah Pemotor, Ternyata Segini Upah Debt Collector Sekali Sita Motor yang Kreditnya Macet

Fadhliansyah - Jumat, 9 Agustus 2019 | 12:50 WIB
istimewa
Ilustrasi debt collector.

Baca Juga: Begal Payudara Berlagak Jadi Pak Ogah Gegerkan Bintaro, Pemotor Wanita Jadi Korban Saat Putar Balik

Memang aksi debt collector yang menggunakan kekerasan untuk merampas motor sudah sering terjadi.

Makanya, kehadiran debt collector atau mata elang bisa dibilang meresahkan masyarakat.

Padahal sudah jelas aksi debt collector merebut motor itu dilarang.

Tindakan tersebut bisa masuk kedalam tindak kejahatan perampasan.

Baca Juga: Asyik, Geba Leisure Part Sediakan Windshield Honda ADV150, Tetap Bisa Naik Turun

Pelakunya bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 yang membahas tentang pencurian dengan kekerasan.

Sebab, dalam kasus konsumen yang menunggak cicilan ke pihak leasing itu masuk kasus perdata.

Yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan bukan pihak penagih hutang.

Yang bikin penasaran, memang berapa sih bayaran para debt collector tersebut?

Source : Facebook
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.