Tarif Baru Gojek dan Grab Ikuti Keputusan Menhub, Per Zona Segini Rinciannya

Aong - Minggu, 11 Agustus 2019 | 15:35 WIB
Tribunnews.com

MOTOR Plus-online.com - Ojek online Gojek dan Grab telah menerapkan tarif baru mulai per 9 Agustus 2019 kemarin.

Tarif baru ini sesuai keputusan Menteri Perhubungan No 348 tahun 2009.

Yaitu tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

"Kami telah menyesuaikan tarif sesuai arahan tersebut dengan menyesuaikan biaya jasa di wilayah tambahan yang ditentukan" ujar Michael Say, Vice President Corporate Affairs Gojek, (9/8).

Baca Juga: Banyak Muridnya Mundur dari VR46 Academy, Valentino Rossi Beberkan Alasannya

Baca Juga: Sering Bikin Resah Pemotor, Ternyata Segini Upah Debt Collector Sekali Sita Motor yang Kreditnya Macet

Harga baru tarfi Gojek ini diberlakukan untuk 88 kota atau kabupaten yang terbagi dalam tiga zona di Indonesia.

Begitupun pesaing Gojek yakni Grab juga telah memberlakukan tarif barunya.

"Kami sendiri akan menyesuaikan aspek teknologi seperti algoritma dan GPS sesuai dengan skema tarif yang baru," ujar Tri Kusuma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia, (9/8).

Pihaknya akan mensosialisasikan kebijakan ini ke mitra pengemudi.

Baca Juga: Dianggap Kejam, Video Kasatpol PP Medan Tersiram Air Panas Tapi Kasih Toleransi Bentor

Katanya berdasarkan survei yang telah dilakukan, pemberlakuan tarif baru ini berpengaruh positif ke pendapatan mitra pengemudi.

Dengan begitu akan mengalami kenaikan pendapatan 20-30 persen yang didapat para mitra.

"Sementara dari sisi konsumen juga jumlahnya masih stabil, jika dilihat dari orderan," sambungnya.

Dari 224 kota di Indonesia yang terdapat layanan Grab, saat ini 123 kota sudah menerapkan tarif baru ini.

Baca Juga: Tiga Pembalap Indonesia Rajai Podium AP250, Eks Pembalap Moto2 Juaranya ARRC China 2019 Race 1

Berikut ini rincian tarif baru yang ditetapkan Gojek dan Grab:

Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek):

Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000

Zona II (Jabodetabek):

Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-Rp 10.000

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku dan lainnya):

Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.

Artikel ini sebelumnya tayang di Kontan.co.id dengan judul Gojek hari ini sudah naikan tarif di 88 kota dan Grab juga sudah menaikkan tarif sesuai ketentuan Kemenhub.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.