Probolinggo Mencekam, Video Pemotor Geber Knalpot Brong Diserang Warga Saat Konvoi

Indra Fikri - Selasa, 13 Agustus 2019 | 15:47 WIB
Facebook/Probolinggo
Warga menyerang pemotor yang menggunakan knalpot brong di Probolinggo

MOTOR Plus-online.com - Lagi-lagi pemotor dengan knalpot brong diserang warga saat melakukan konvoi.

Video kali ini diunggah oleh akun fan page Facebook bernama Probolinggo, malam tadi (12/8/2019).

Kabarnya, video penyerangan warga kepada pemotor yang menggunakan knalpot brong terjadi di kota Probolinggo, Jawa Timur.

Hal ini terjadi akibat para pemotor yang menggunakan knalpot brong menggeber-geber motornya hingga menyentuh limiter.

Baca Juga: Video Skutik Yamaha NMAX Megatron Terbaru Bikin Heboh, Lampu Depan Sangar, Stoplamp Meruncing

Baca Juga: Gak Banyak Yang Tahu, Valentino Rossi Tampil Luar Biasa di MotoGP Austria 2019

Akibatnya, para warga yang merasa terganggu dengan suara knalpot brong tersebut tidak terima dan langsung menyerang salah satu penggunanya.

Terlihat, pemotor yang menggunakan Yamaha V-ixion tersebut langsung dihajar berramai-ramai oleh warga.

Sang pengendara langsung menjatuhkan motor dan kabur dari keroyokan warga.

Padahal, penggunaan knalpot yang enggak standar bisa dikenakan denda atau penjara.

Baca Juga: Bali Mencekam, Video Detik-detik Turis Ngamuk, Pemuda Terseret Motor Kena Tendangan Kungfu

Hal ini mengacu pada pasa 285 ayat 1 UU Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Setiap pengendara yang mengemudikan sepeda motor di jalan raya dengan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, bisa dipidana paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250.000.

Standar tingkat kebisingan knalpot telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Untuk motor 80 cc sampai 175 cc maksimal bising 83 dB dan motor di atas 175 cc maksimal bising 80 dB.

Baca Juga: Brutal, Video Detik-detik Oknum Driver Ojol Tampar Penumpang Wanita, Kesal Dicuekin

Persyaratan teknis dan layak jalan kendaraan bermotor yang melintas di jalan raya diatur dalam Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 48 Ayat 1 berbunyi setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Persyaratan teknis tersebut terdiri atas dari susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, pemuatan, penggunaan, penggandengan kendaraan bermotor, dan/atau penempelan kendaraan bermotor.

Sementara persyaratan layak jalan terdiri dari emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi sistem rem utama, efisiensi sistem rem parkir, kincup roda depan, suara klakson, daya pancar dan arah sinar lampu utama, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban, dan kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.

Baca Juga: Maksud Hati Mau Menyapa, Pemilik Skutik Yamaha NMAX Predator Malah Dibully, Padahal Biayanya Mahal

Simak saja video lengkapnya:

Source : Facebook/Probolinggo
Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.