Street Manners: Jangan Asal Pasang, Kenali Warna Pelat Nomor Kendaraan Sebelum Didenda Rp 500 Ribu

Ahmad Ridho - Rabu, 21 Agustus 2019 | 12:23 WIB
wartakota/istimewa
Ilustrasi pelat nomor kendaraan.

MOTOR Plus-online.com - Memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada mobil dan sepeda motor sudah jadi hal wajib. Jika tidak, maka bisa diberhentikan petugas kepolisian, dan ditilang.

Selain TNKB atau pelat nomor berwarna hitam dengan tulisan putih, ternyata masih ada empat jenis pelat nomor lagi dengan warna yang berbeda-beda.

Keempat jenis pelat nomor kendaraan itu sah digunakan, oleh mobil atau sepeda motor. Namun, tidak sembarang terkait peruntukannya.

Berikut jenis pelat nomor berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 39 ayat 3.

Baca Juga: Karawang Geger, Pocong Teror Warga yang Melintas Malam Hari, Polisi Selidiki Modus Begal Motor

1. Dasar hitam, dengan tulisan putih, digunakan untuk kendaraan bermotor perseorangan dan sewa.

2. Dasar kuning, dengan tulisan hitam, digunakan untuk kendaraan bermotor umum.

3. Dasar merah, dengan tulisan putih, digunakan untuk kendaraan bermotor dinas Pemerintah.

4. Dasar putih, dengan tulisan biru, digunakan untuk kendaraan bermotor Korps Diplomatik negara asing.

5. Dasar hijau, dengan tulisan hitam, digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor dengan pelat ini, tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Baca Juga: Kecelakaan Maut, Honda Revo Fit Hancur Adu Banteng Lawan Truk, Korban Ditutup Koran

Baca Juga: Terbongkar Misteri Mesin Motor atau Mobil Mendadak Mati di Atas Rel, Banyak Pemotor Kehilangan Nyawa

Jika nekat melakukan pemasangan pelat nomor tidak sesui dengan ketentuan, maka siap dikenakan sanksi.

Seperti bunyi pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp 500.000.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular