Barbar, Video Driver Ojol Terlibat Perkelahian Lawan Pengemudi Mobil di Grogol, Gunting Tergeletak di Jalan

Ahmad Ridho - Rabu, 21 Agustus 2019 | 16:51 WIB
Instagram @jakarta.terkini
Pengeroyokan driver ojol oleh dua orang sopir, bermula dari senggolan.

MOTOR Plus-online.com - Kasus senggolan kendaraan yang berujung pengeroyokan beberapa kali terjadi di jalan raya.

Pemotor atau pengemudi mobil yang enggak bisa menahan emosi biasanya terlibat duel.

Selain merugikan kedua belah pihak, keributan di jalan raya menyebabkan kemacetan panjang.

Insiden keributan berujung pengeroyokan kembali terjadi dan melibatkan driver ojol dengan dua pengemudi mobil.

Baca Juga: Kecelakaan Maut, Honda Revo Fit Hancur Adu Banteng Lawan Truk, Korban Ditutup Koran

Baca Juga: Makin Serius, PLN Segera Luncurkan Motor Listrik, Siapkan 1.143 SPLU di Jakarta

Dikutip dari akun Instagram @jakarta.terkini keributan bermula dari senggolan driver ojol dengan mobil.

Pengeroyokan terjadi di depan Halte Indosiar, Grogol Jakarta Barat pada Sabtu (17/8/2019) lalu.

Dari keterangan keributan yang berujung pengeroyokan itu bermula saat driver ojol terserempet mobil.

Karena emosi, driver ojol langsung menendang mobil dan terjadi adu mulut lalu pengeroyokan.

Baca Juga: Stasiun Gondangdia Mencekam, Puluhan Driver ojol dan Ojek Pangkalan Terlibat Bentrok, Warga Berhamburan

Dari lokasi ditemukan sebuah gunting dan belum diketahui siapa yang membawa benda tajam itu.

Beberapa pengguna jalan dan satpam sempat kewalahan untuk mencoba melerai keributan tersebut.

Bagaimana hukum jika ada pemotor yang melontarkan kata-kata kasar atau berkelahi di jalanan karena senggolan kendaraan atau hal merugikan lainnya?

kericuhan yang berupa lontaran kata-kata kasar di jalan raya atau keributan bisa dijerat dengan dua Pasal sekaligus.

Baca Juga: Skutik Yamaha NMAX dan Mobil Suzuki Carry Sama-sama Ringsek, Pemotor Luka Parah di Wajah

Pasal yang mengatur adalah Pasal 310-321 KUHP tentang Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik.

Atau Pasal lainnya yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Lontaran kata-kata kasar antar pengendara di jalan raya termasuk ke dalam Penghinaan /pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 – Pasal 321 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Pasal 310 KUHP, menerangkan bahwa “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”.

Baca Juga: Terbongkar Misteri Mesin Motor atau Mobil Mendadak Mati di Atas Rel, Banyak Pemotor Kehilangan Nyawa

Keributan yang menjurus pada penganiayaan akan dikenai Pasal 351 ayat (1) tentang Penganiayaan.

Jika penganiayaan tersebut mengakibatkan korban tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sakit (pijn/pain) yang dialami, tetapi tidak sampai mengakibatkan luka berat atau tidak dimaksudkan untuk mengakibatkan luka berat, maka penganiayaan tersebut dapat dipidana dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Simak videonya di bawah ini:

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Driver Ojol di keroyok oleh dua orang pengendara mobil, peristiwa terjadi di depan Halte Trans Jakarta Indosiar depan Indosiar. Menurut informasi dari Warganet Melalui WA Kejadian bermula driver Ojol terserempet mobil tersebut dan tidak seneng ojol terebut menendang mobil dan terjadi adu mulut dan berakhir dengan pengeroyokan Driver Ojol. Ditemukan satu buah gunting dan Tidak di ketahui siapa yang membawa gunting tersebut. . . Untuk info terkini di Jakarta..? . Follow @jakarta.terkini Follow @jakarta.terkini Follow @jakarta.terkini ???? . Jakarta terkini, dekat dengan Jakarta! . Repost: cantumkan @jakarta.terkini . . . . #jakartaterkini #jakartainfo #infojakarta #jakarta #jakartabarat #jakartaselatan #jakartatimur #jakartapusat #jakartafood #jakartautara #jakartaevent #jktinfo #jakartaphotographer #jakartaonlineshop #jakartaphotography #jakartans #jakartahits

A post shared by Jakarta Terkini (@jakarta.terkini) on

 

Source : Instagram.com @jakarta.terkini
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.