Tamu Kondangan Harus Waspada, Gak Sampai 1 Menit Kawanan Maling Gasak Honda BeAT

Ahmad Ridho - Senin, 26 Agustus 2019 | 13:19 WIB
Instagram @warung_jurnalis
Maling gasak Honda BeAT, korbannya tamu kondangan.

MOTOR Plus-online.com - Walaupun pelaku pencurian bisa dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, tapi maling motor semakin merajalela.

Kasus curanmor semakin marak karena pemilik motor lalai saat memarkirkan kendaraan.

Ironisnya, bukan hanya malam hari, maling nekat melancarkan aksinya di tengah keramaian.

Kasus pencurian motor kembali terjadi di Jalan Marsekal Surya Dharma, Neglasari Tangerang, Banten pada Minggu (25/8/2019).

Baca Juga: Polri Luncurkan SIM Pintar Bulan Depan, Saldo Belanja Rp 2 Juta, Ternyata Ada Perbedaan Warna

Dikutip dari akun Instagram @warung_jurnalis, dua maling pura-pura parkir.

Kedua pelaku sudah mengincar motor tamu yang sedang kondangan di rumah warga.

Pencurian berlangsung cepat dan sempat terekam kamera pengintai CCTV.

Honda BeAT dengan cepat didekati, kunci kontak dirusak dan motor langsung dibawa kabur.

Source : instagram.com @warung_jurnalis
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.