Murah Mana Bayar Denda Tilang Slip Merah Atau Biru? Ingat Hari Ini Mulai Razia Operasi Patuh 2019 Se-Indonesia

Aong - Kamis, 29 Agustus 2019 | 07:32 WIB
Aong
Razia polisi di gerbang perumahan Graha Raya Pinang Tangerang

MOTOR Plus-online.com - Hari ini (29/8/2019) polisi mulai Razia Operasi Patuh 2019 seluruh Indonesia.

Razia Operasi Patuh 2019 digelar selama dua minggu, yaitu dari Kamis (29/8/2019) hingga Rabu (11/9/2019).

Nah, bagi yang kena tilang dan terpaksa harus ditilang, mesti tahu arti lembaran surat tilang atau slip yang didapat jika terkena razia.

Jika kena tilang ada dua pilihan slip yang akan diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas, yaitu merah atau biru.

Baca Juga: Video Yamaha Aerox Berubah Jadi Aventarox, Semua Sudut Bodi Berubah Meruncing dan Tajam

Baca Juga: Polri Sebut Pemilik SIM Lama Bisa Ganti Jadi SIM Pintar, Berapa Biaya Penggantiannya?

Nah, banyak dari biker yang belum tahu mekanisme tilang dan arti warna lembaran surat tilang tersebut.

Supaya dendanya murah dan bisa ditawar, perlu pemahaman makna atau perbedaan antara slip tilang merah dan biru.

Ini perbedaan slip biru dan slip merah, yang dilansir dari Tribunnews.com:

tribunnews.com

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.