Gak Berkutik, Video Pengendara Yamaha NMAX Langsung Ditilang Polisi, Masih Nekat Pakai Strobo dan Sirine

Ahmad Ridho - Jumat, 30 Agustus 2019 | 11:49 WIB
Instagram @tmcpoldametro
Pengendara Yamaha NMAX ditilang karena pakai sirine dan rotator.

Baca Juga: Pecinta Motor 2-Tak Gak Boleh Ketinggalan, Two Stroke Day Akan Ramaikan Otobursa Tumplek Blek 2019

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

#Polri lakukan penindakan terhadap Pemotor yang masih nekat mengunakan lampu strobo dan sirine bukan peruntukannya di Jl. Daan Mogot Jakbar. #OperasiPatuhJaya2019

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro) on

 

 

Source : Instagram.com @tmcpoldametro
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.