Geger ,Motor Yamaha V-Ixion Disita Warga Karena Dianggap Perusak Rumah Tangga

Reyhan Firdaus - Rabu, 4 September 2019 | 19:40 WIB
Rizky Avryandi
All New Yamaha V-Ixion terbaru yang punya tampilan futuristis

"Maka dengan surat ini, dengan keputusan bersama antara warga dan Karang Taruna dan perangkat dusun maka dikenakan denda Rp 30 juta," katanya lagi.

Denda Rp 30 juta ini diberi tenggat waktu selama tujuh hari, untuk bisa melunasi denda Rp 30 juta.

"Dengan jangka waktu atau jatuh tempo tujuh hari atau sampai dengan 9 September 2019 ," katanya.

Bila tidak membayar atau melewati tenggat waktu yang telah ditentukan, pria tersebut akan dikenakan sanksi lain.

Baca Juga: Maling Yamaha V-Ixion Mati Ditembak Polisi, Keluarga Pelaku Malah Tidak Terima

"Apabila melanggar keputusan yang ada, akan dikenakan sanksi lebih dari Rp 30 juta," katanya.

"Dan dengan jaminan sementara, sebuah sepeda motor Yamaha V-Ixion dengan plat AD 6106 QI, demikian surat ini kami buat dengan sungguh-sungguh Jais Gilang Tunggal," tutupnya.

Sementara itu dalam video kedua, pria yang sama berbicara menggunakan bahasa Jawa.

Rupanya, pria yang telah mengganggu istri orang tersebut tidak menyanggupi membayar denda Rp 30 juta.

Baca Juga: Siak Geger, Dijemput Pacar Naik Yamaha V-Ixion, Gadis 14 Tahun Tewas Mengenaskan di Kebun Ubi

Source : Bogor.tribunnews.com
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Niko Fiandri




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.