Waduh, Polisi Tetap Tilang Knalpot Racing Mahal dan Terkenal Sekalipun

Aong - Jumat, 6 September 2019 | 07:17 WIB
Verii Eka Setyana II‎/BEKAKAS

Baca Juga: Gak Sangka, Segini Uang Sponsor Buat Tim Valentino Rossi di MotoGP

Melanggar pasal 285 karena dianggap tidak standar pabrik.

Oleh para pengguna motor atau biker, pasal 285 ini dianggap pasal karet.

Verii Eka Setyana II/BEKAKAS

Polisi sering mencari kesalahan atau menjerat pemotor dengan pasal ini jika salah satu part tidak standar.

Berikut komentar mengenai kejadian  itu.

Baca Juga: Viral Video Modif Honda Supra Fit Jadi Kawasaki Ninja 250R FI Bermodal Alat Seadanya

Aldi Fauzan Nur Fadlan: kena pasal karet ya 285? yg katanya tidak standart

Yuda Dwi Paramarta: Pasal 285 itu pasal yang gak jelas kesalahannya soalnya. Dia menyebutkan kendaraan bermotor harus "laik jalan" tapi persyaratan laik jalannya disebutin di pasal lain.

Inyourdream: 285 disaya yg dipermasalahkan spion, plat no belakang gk ada, knalpot racing gk dipermasalahkan ikut sidang kena 50rebon.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.