Selama menjalankan aksinya, juru parkir liar ini serempak berdalih mereka belum lama melakukannya.
Polisi juga tidak mendapati senjata tajam maupun senjata api.
Atas kejadian tersebut, polisi menjerat keempat tersangka dengan pasal 368 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
KOMENTAR