Video Pemotor Koplak Terobos Trotoar Hampir Tabrak Anak Kecil, Diajak ke Kantor Polisi Malah Kabur

Fadhliansyah - Sabtu, 7 September 2019 | 15:38 WIB
Facebook/Hinto Susanto
Pemotor yang nekat lewat trotoar dan hampir menabrak pejalan kaki


MOTOR Plus-online.com - Peristiwa tidak menyenangkan dialami oleh pengguna Facebook bernama Hinto Susanto.

Hinto Susanto membagikan pengalaman saat anaknya hampir ditabrak pemotor ketika sedang berjalan di trotoar.

Pada akun Facebooknya, ia mengunggah sebuah video dengan caption seperti di bawah ini.

"Ini orang a*****. Udh salah malaj ngotot. Hampir nabrak anak gw.
Diajak ke kamtor polisi malah kabur," tulis Hinto.

Facebook/Hinto Susanto
Unggahan Hinto Susanto di Facebook

Baca Juga: Pejalan Kaki Geram, Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Trotoar Dipenuhi Parkir Motor

Baca Juga: Banyak Pemotor Bandel Terobos Trotoar, Koalisi Pejalan Kaki Kampanyekan Tertib Berlalulintas

Dari informasi pada kolom komentar, Hinto sedang berjalan bersama keluarganya di sebuah trotoar.

Namun sang anak tiba-tiba sempat sedikit terserempet oleh pemotor Honda BeAT yang sedang lewat.

Dan pada video yang diunggah, terlihat pengendara motor langsung kabur saat Hinto mulai merekam dirinya.

Saat berpapasan dengan Hinto, pemotor tampak kesal dan mencoba menjatuhkan handphone yang digunakan untuk merekam.

Baca Juga: Kapan Sadarnya? Trotoar Sering Banget Dilewati Pemotor, Warga: Bahkan Ada yang Ngebut Juga

Padahal seperti yang diketahui, trotoar diperuntukkan bagi para pejalan kaki.

Jalanan menjadi tertib dan pejalan kaki bebas menuju lokasi yang dituju tanpa takut ancaman tertabrak kendaraan.

Fungsi trotoar untuk pejalan kaki juga sudah diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 pasal 284 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Cukup! Jangan Parkir Di Trotoar, Nekat Motor Bakal Berakhir Begini

Pasal 275 UU LLAJ merupakan pasal lain yang juga mengatur mengenai larangan melintasi trotoar.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Melihat postingan Hinto, berbagai reaksi pun diberikan oleh netizen.

Leo: Songong amat itu ya..
Salut buat bapa" yg ngerekam..dia msh liat sedang bawa anak nya 2 org, tp msh bisa sabar..

Baca Juga: Video Pengojek Online Terciduk Melintas di Trotoar, Enggak Berkutik Hadapi Anggota Dishub

Ignatius Didit: Kok didiemin aja om, padahal udah salah & melanggar batas dengan mukul hp? Duh... Saya yang malah jadi gregetan, apalagi anaknya nangis tuh gara² tuyul itu..

Basian Vinno: Dia Udah main tangan kok masih bisa sabar mas?

Martin Skips: Kalo sy ada d posisinya si mas,udh gw tendang tuh,udah salah ngeprak hp lagi, Sbar bgt sih mas jadi org.?

Gimana menurut kalian, Bro?

Source : Facebook/Hinto Susanto
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular