Kebanyakan Gaya, Pengendara Yamaha NMAX Pakai Strobo Halangi Jalan, Langsung Diskak Mat Pengemudi Mobil

Ahmad Ridho - Sabtu, 7 September 2019 | 14:59 WIB
FB Setiawan Al-Jugjawy
Pengendara Yamaha NMAX gunakan strobo menutup jalan seenaknya di Semarang.

MOTOR Plus-online.com - Selalu ada kejadian menarik di jalan raya yang berujung pada perbuatan enggak menyenangkan.

Pemotor atau pengemudi mobil sebaiknya bijak dan toleran terhadap pengguna jalan lainnya.
Terlebih saat kondisi jalanan sepi di tengah malam.

Insiden intimidasi yang berujung pada kekerasan menimpa seorang pengemudi mobil di Semarang, Jawa Tengah.

Dikutip dari akun FB Setiawan Al-Jugjawy, insiden kericuhan bermula saat pengendara mobil tersebut melintas dari exit tol Jatingaleh ke arah pertigaan Telaga Bodas, Semarang Jawa Tengah pada Selasa (3/9/2019) lalu.

Baca Juga: Tega Banget, Driver Ojol Mendadak Lesu Menahan Tangis, Telepon Diblokir Uang Raib

Saat tengah mengendarai mobil, tiba-tiba di depan ada motor Yamaha NMAX dengan strobo dan satu mobil minibus juga dengan strobo yang menyala.

Kedua kendaraan itu nampak berhenti (kontra flow) memakan sampai dua lajur utama yang sangat membahayakan.

Karena posisi jalan yang menanjak pandangan pengemudi mobil tidak full.

"Saya kaget tau-tau ada 2 unit kendaraan menghadang di tengah jalan padahal saya posisi berkendara disebelah kiri karena persiapan mau berbelok ke kiri (arah Telaga Bodas). Seketika saya reflek membanting setir ke kanan untuk menghindari mereka. Saya langsung diteriaki "matamu!" padahal saya kaget tidak tau apa yang mereka lakukan dengan memalang jalan seperti itu," cerita pengemudi mobil.

Baca Juga: Ojek Online Gaspol Resmi Jadi Pesaing Gojek dan Grab Bike, CEO Gaspol Mengaku Prihatin dan Sedih

Korban kemudian tidak terima karena merasa di posisi yang benar namun diteriaki dan diintimidasi.

Pengemudi mobil akhirnya memutuskan untuk turun dan bicara dengan mereka (pengendara Yamaha NMAX dan pemilik mobil yang mengaku sebagai anggota polisi).

Melakukan contra flow, menyalakan strobo, menghadang lajur orang lain, mengaku petugas, mengintimidasi secara verbal, hal itulah yang membuat pengemudi mobil (korban) berani mengajak debat.

"Anda mengaku bankom lah pembantu polisi lah tetap saja tindakan Anda tidak benar meskipun mungkin niat anda baik agar memberi isyarat atau tanda kepada pengendara jalan bahwa jalan licin karena ada tumpahan minyak," lanjut pengendara mobil yang hampir jadi korban.

Baca Juga: Ganteng Banget, Tampang Baru Yamaha NMAX Pasca Dandan Simpel, Jadi Persis BMW C650 GT

Tapi bukan seperti itu caranya dan harus segera menghubungi petugas dan sambil menunggu gunakan cone orange atau stick lamp saja dengan menugaskan orang untuk memberi isyarat bukan menghadang dengan contra flow kendaraan sipil penuh strobo dan teriak teriak mengintimidasi pengendara lain yang melintas dan kaget.

Video sengaja diviralkan agar bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua.

Mohon sekali dengan sangat bagi para pembantu polisi, bankom, ambulance escort atau ormas lain jangan berlagak melebihi petugas apalagi bertingkah seolah olah Anda yang punya wewenang dan belaga jumawa kepada masyarakat umum.

Harus diingat, pengendara motor atau pengemudi mobil yang memakai strobo bakal dikenakan hukuman sesuai Undang-undang No.22 Tahun 2009 pasal 287 ayat 4.

Baca Juga: Karena Polisi Tak Paham Fitur Motor, Razia Operasi Patuh 2019 'Memakan Korban' Pemakai Yamaha R15 Lawas

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Simak video lengkapnya dengan klik LINK ini.

Source : FB Setiawan Al-Jugjawy
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular