Pejalan Kaki Ditabrak, Pengendara Honda BeAT Arogan Akhirnya Diproses Pemprov DKI

Reyhan Firdaus - Minggu, 8 September 2019 | 17:10 WIB
twitter.com/trotoarian
Pemotor arogan di trotar usai serempet anak kecil

MOTOR Plus-online.com - Sedang jadi bahan perbincangan, soal video pemotor arogan di trotoar di Jakarta.

Mengendarai skutik Honda BeAT FI warna merah, pemotor ini melakukan deretan aksi memalukan.

Dimulai dari melewati jalur pedestrian atau pejalan kaki, biar sudah sudah terpampang jelas tanda peringatan.

Padahal aksi itu bisa membahayakan para pejalan kaki, yang sedang melintas.

Baca Juga: Video Pemotor Koplak Terobos Trotoar Hampir Tabrak Anak Kecil, Diajak ke Kantor Polisi Malah Kabur

Baca Juga: Pejalan Kaki Geram, Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Trotoar Dipenuhi Parkir Motor

Video ini viral, setelah akun Twitter @trotoarian membagikan sebuah video, seorang pengendara motor menerobos trotoar.

Akibatnya, seorang anak kecil terserempet motor tersebut.

Pengendara itu pun mendapat peringatan dari Hinto Susanto, yang merekam peristiwa tersebut.

Seorang perempuan yang diduga ibu dari anak yang tertabrak tersebut, memperingatkan si pengendara kalau trotoar bukanlah jalan raya.

Setelah sempat berhenti, pengendara itu pun lantas kembali memacu Honda BeAT FI namun tetap melewati trotoar.

Tiba-tiba pemotor mendekati Hinto Susanto, dan menampar kamera dan memacu motornya.

Untungnya, Hinto sempat mendapatkan angle jelas akan nomor plat motor pelaku.

Akun Twitter @trotoarian ikut melaporkan si pelaku, dengan menyebarkan nomor plat sekaligus memberi tahu akun pemerintah DKI Jakarta.

Baca Juga: Banyak Pemotor Bandel Terobos Trotoar, Koalisi Pejalan Kaki Kampanyekan Tertib Berlalulintas

Laporan ini langsung ditanggapi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui balasan tweet yang ada.

Dalam balasan tersebut, akun Twitter @DKIJakarta mengkonfirmasi laporan pelanggaran tersebut dan akan segera memprosesnya.

Para netizen juga mengutuk aksi pemotor tersebut, yang membahayakan banyak orang.

Padahal seperti brother tahu, ada hukuman berat mengancam buat pemotor yang nekat lewati trotoar.

Baca Juga: Salut, Pria Ini Hadang Pemotor Yang Berjalan di Trotoar di Yogyakarta

Fungsi trotoar untuk pejalan kaki, sudah diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 pasal 284 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pasal 275 UU LLAJ meruapak pasal lain yang juga mengatur mengenai larangan melintasi trotoar.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Simak video kejadiannya di bawah :

 





KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular