Pengendara Honda Scoopy Jadi Pusat Perhatian, Tulisan di Tasnya Menohok dan Bikin Pelaku Sadar

Ahmad Ridho - Senin, 9 September 2019 | 16:55 WIB
Instagram @fakta.indo
Pemotor menghimbau agar merokok jangan sambil naik motor karena berbahaya.

MOTOR Plus-online.com - Selalu ada hal-hal yang mengejutkan terjadi di jalan raya.

Bukan hanya soal pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan, hal lain yang membahayakan juga sering terjadi.

Dari mulai kebiasaan melawan arus sampai merokok sambil naik motor.

Sudah banyak korban dari abu rokok yang berterbangan sampai masuk ke mata atau hidung.

Baca Juga: Pemilik Tertunduk Lesu, Video Yamaha RX King Disita Polisi Saat Razia, Salahnya Banyak Banget

Belum lagi ancaman bara rokok yang tertiup angin dan menimpa pemotor di belakang.

Karena sangat membahayakan, seorang perempuan pengendara Honda Scoopy sampai curhat di secarik kertas.

Kertas itu kemudian ditempel di tas miliknya dan jadi perhatian pemotor lainnya.

Tulisan di kertas itu merupakan himbauan kepada pemotor yang sering merokok untuk menghentikan kebiasaan buruknya.

Baca Juga: Harta Karun Teronggok di Samping Kandang Ayam, Yamaha RX King Dijual Cuma Rp 500 Ribu

Dear ALL
Para Perokok Sejati
Bisakah Kalian Berbaik Hati
Tidak Merokok Saat Berkendara?
Merokok Sambil Berkendara
Dapat Membahayakan Pengendara Lain, Saya Pengendara Motor
Kerja Pulang Pergi Surockboyo Pasuruan, Tak Terhitung Berapa Kali Badan Saya Kena Bara Api Rokok Kalian.
Ingin Indonesia Maju Seperti Negara Lain? Berbuat Baiklah, Mulai Dari Diri Sendiri

Arigatou Gozaimasu...
Saya Kokoronosoko

Pekerja yg Masih Dijajah Jepang.

Sayangnya foto yang diunggah akun Instagram @fakta.indo itu enggak merinci lokasinya.

Baca Juga: Geger Kabar Kehadiran Ninja 250 4 Silinder, Honda Langsung Siapkan CBR300RR Berteknologi Canggih

Pastinya himbauan ini bagus untuk pemotor yang masih suka merokok agar segera sadar karena membahayakan orang lain

Lalu bagaimana aturan pemotor merokok dan berapa dendanya?

Polisi pun ternyata berhak untuk menilang pengendara motor yang melakukan hal tersebut.

Dan untuk saat ini dasar hukumnya lebih kuat lagi, yaitu dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019, tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Baca Juga: Tega Banget, Driver Ojol Mendadak Lesu Menahan Tangis, Telepon Diblokir Uang Raib

Dalam Pasal 6, salah satu butirnya berbunyi:

“Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".

Peraturan Menteri tersebut mulai diterbitkan dan berlaku sejak 11 Maret 2019.

Selain aspek kenyamanan, Peraturan Menteri tersebut juga mengatur aspek keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan keteraturan.

Baca Juga: Ikut Aturan Saat Mengantri di Pom Bensin, Pemotor Ini Malah Jadi Tontonan

Dari Peraturan Menteri tersebut jelas melarang pengendara motor merokok atau melakukan aktifitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai.

Sebelum itu, pemerintah pernah mengatur melalui Undang Undang No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), namun larangan merokok tidak jelas diungkapkan dalam pasal 106 ayat 1 UU tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Berita & fakta Indonesia (@fakta.indo) on

 

 

 

Source : Instagram.com @fakta.indo
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular