Sama-sama Bunuh Begal, ZA Malang Jadi Tersangka dan Irfan Bekasi Dapat Penghargaan

Indra Fikri - Jumat, 13 September 2019 | 19:49 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi begal motor.

MOTOR Plus-online.com - Sama-sama berhasil membunuh begal, ZA di Malang menjadi tersangka sedangkan Irfan Bekasi mendapatkan penghargaan.

Ya, baru-baru ini warga dihebohkan dengan pemberitaan seorang remaja membunuh begal karena membela pacarnya.

Namun hal tersebut bukanlah pertama kali terjadi di Indonesia.

Pada awal 2018 lalu, seorang remaja Mohamad Irfan Bahri di Bekasi juga berhasil membunuh begal di Summarrecon.

Baca Juga: Bunuh Pelaku Begal Demi Lindungi Sang Pacar, Seorang Siswa SMA Ditetapkan Jadi Tersangka

Baca Juga: Kelapa Gading Mencekam, Video Begal Sadis Serang Pemotor di Rumah Makan, Korban Nyaris Dicelurit

Hal ini dilakukannya atas aksi pembelaan diri.

Kali ini, siswa SMA di Malang juga melakukan hal yang sama yakni membunuh begal.

ZA (17) siswa SMA asal Malang jadi korban begal.

Diceritakan, saat itu ZA dan pacarnya sedang nongkrong di perkebunan tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Minggu (8/9/2019).

Baca Juga: Wajah Memelas Penuh Luka, Dua Begal Sadis Diringkus di Cimahi, Anggota TNI Diancam Pakai Pistol

Begal mengendarai motor mendatangi ZA dan pacarnya.

Begal yang diketahui bernama Misnan dan Ahmad meminta barang berharga ZA, seperti motor dan ponselnya.

Sempat terjadi percekcokan saat ZA tak mau menyerahkan motornya.

Misnan lantas menuturkan jika memang ZA tak mau menyerahkan barangnya, ia hendak memerkosa pacar ZA.

Baca Juga: Viral Korban Begal Jadi Tersangka, Ini Video Aksi Irfan Lawan Begal Bercelurit

Mendengar hal itu, ZA mengambil pisau yang berada di jok motornya, lalu pisau itu lantas ditusukkan ZA ke dada Misnan.

Misnan yang tergeletak di kebun, membuat rekannya kabur.

Jenazah Misnan ditemukan esok harinya.

Atas aksinya, ZA terancam 7 tahun penjara.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap... Ini Nama Jurus yang Dipakai Mohamad Irfan Bahri Taklukan 2 Begal di Bekasi

Meski ZA melakukan perbuatan tersebut demi melindungi sang pacar, namun pemuda 17 tahun itu tetap menyandang status sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda lantas memberikan penjelasannya.

Hal tersebut disampaikan Adrian Wimbarda saat menjadi narasumber di Inews TV, pada Rabu (11/9/2019).

Adrian Wimbarda menjelaskan penetapan status tersangka kepada ZA sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada di lapangan.

Baca Juga: Mengharukan... Video Detik-detik Penyerahan Piagam oleh Kapolresta Bekasi Kepada Mohamad Irfan Bahri

Menurutnya pihak kejaksaan nanti yang akan menentukan apakah remaja tersebut dapat divonis bebas atau tidak.

"Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta di lapangan memberikan penyelidikan kami kirim ke kejaksaan nanti hakim lah yang menetapkan apakah tersangka ini bisa divonis bebas," ujar Adrian Wimbarda.

Adrian Wimbarda menuturkan, ZA disangkakan pasal 351 ayat 3.

"Tersangka ayat 3 pasal 351 KUHP di mana bunyinya penganiayaan menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," ungkap Adrian Wimbarda.

Baca Juga: Kurir Ayam Tewas Diduga Korban Begal, Suzuki Smash Hancur di Dalam Kali Krukut

Meski disangkakan dengan pasal 351 AYAT 3, ZA juga memiliki pembelaan dengan pasal 49 mengenai pembelaan diri.

"Dengan pasal 49 ini tersangka melakukan penusukan karena dalam keadaan terpaksa, membela diri juga," kata Adrian Wimbarda.

"Makanya kita tetapkan dia tersangka tapi di sini untuk memutuskan tersangka ini bebas atau tidak bukan ranah dalam kepolisian." ucap Adrian Wimbarda.

Alasan lainnya, ZA tidak ditahan meski menyandang status tersangka karena ia masih seorang pelajar dan berusia di bawah umur.

Baca Juga: Teror Begal dan Balap Liar Kian Resahkan Masyarakat, Kodim 1417 Bentuk Dua Tim Khusus

"Tersangka ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka tapi mempertimbangkan karena tersangka masih di bawah umur dan masih pelajar sekolah, untuk tersangka tidak kami tahan," jelas Adrian Wimbarda.

Sementara dua rekan Misnan yang juga menemani melakukan pembegalan, yaitu Ahmad (22) dan Rozikin (41), dikenai pasal 368 terkait perampasan.

"Pasal 368 perampasan, dan sudah kami tahan dan akan dikembangkan lebih lanjut lagi," sebut Adrian Wimbarda.

Sedangkan seorang pelaku lainnya hingga kini masih buron.

 Baca Juga: Karawang Geger, Pocong Teror Warga yang Melintas Malam Hari, Polisi Selidiki Modus Begal Motor

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sama-sama Bunuh Begal, Beda Nasib Remaja Malang & Bekasi: ZA Jadi Tersangka, Irfan Dapat Penghargaan

Source : Tribun Jakarta
Penulis : Indra Fikri
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.