Tega Banget, Driver Ojol Celingukan Menahan Tangis, Pundak Ditepuk Motor Raib

Ahmad Ridho - Sabtu, 14 September 2019 | 15:48 WIB
Instagram @fakta.jakarta
Driver ojol korban hipnotis di depan SMA 2, Depok Jabar pada Jumat (13/9/2019) lalu.

Baca Juga: Video Detik-detik Honda Vario Hajar Yamaha Aerox Saat Cornering, Gak Paham Marka Jalan

Penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP:

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu-muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Dari pasal tersebut, dapat kita simpulkan bahwa beberapa unsur penting dalam delik penipuan adalah:

1. dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Di sini unsurnya adalah kesengajaan. Si pelaku menyadari/menghendaki suatu keuntungan untuk diri sendiri/orang lain. Ia juga menyadari tindakannya yang berupa menggerakkan tersebut.

Baca Juga: Bisa Muat Empat Orang dan Anti Kehujanan, Segini Banderol Motor yang Bermesin 266 Cc Ini

2. dengan nama palsu atau martabat palsu atau tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.

3. membujuk orang lain untuk menyerahkan barang atau memberi utang atau menghapuskan piutang. Yang disebut dengan membujuk adalah tiadanya permintaan dengan tekanan, walaupun ada sikap ragu-ragu atau penolakan dari korban.

Simak videonya di bawah ini:

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Fakta, Berita & Info Jakarta (@fakta.jakarta) on

 

Source : hukumonline.com,Instagram.com @fakta.jakarta
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular