Banyak Yang Belum Tahu! Ternyata, Driver Gojek Yang Mengalami Kecelakaan Bisa Klaim Asuransi

Indra Fikri - Senin, 16 September 2019 | 08:30 WIB
Facebook.com/Go-Jek Indonesia
Ilustrasi ojek online

MOTOR Plus-online.com - Ternyata driver Gojek yang mengalami kecelakaan di jalan raya bisa mengklaim asuransi, berikut ini tim MOTOR Plus jabarkan cara klaimnya.

Gojek bersama asuransi Allianz telah mengcover mitra 24 jam baik saat menjalani tugas maupun tidak tengah menjakankan tugas alias off.

Asuransi ini diberikan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan mitra.

Besaran premi yang akan didapat mitra jika menjadi korban kecelakaan bervariasi tergantung jenis kecelakaan yang dialaminya.

Baca Juga: Sering Bikin Semrawut Stasiun, PT KAI Desak Operator Ojek Online Ambil Tindakan

Baca Juga: Miris, Ingin Masuk ke Jalur Cepat, Driver Ojek Online Tewas Dihantam Bus Transjakarta

Semua klaim tidak boleh dilakukan lebih dari 3 hari, sehingga semua keperluan dokumen harus segera dilakukan sebelum batas waktu yang ditetapkan tersebut.

Besaran Santunan Ketika Sedang Menjalankan Order (On-Trip):

-Kecelakaan mengakibatkan meninggal dunia: Rp 10 juta
-Kecelakaan mengakibatkan cacat tetap: santunan hingga Rp 10 juta
-Kecelakaan tidak meninggal dunia/tidak cacat tetap: santunan hingga Rp 5 juta
-Mengalami tindakan intimidasi saat menjalankan order: santunan hingga Rp 5 juta
-Biaya pemakaman (funeral expense): Rp 2 juta

Cara Klaim: kamu dapat klaim langsung ke Allianz (didukung oleh PasarPolis)secara online melalui Whatsapp PasarPolis (087700178000) setiap hari (Senin - Jumat) 24 jam

Baca Juga: Indonesia Berduka Wafatnya BJ Habibie, Ratusan Driver Ojek Online Ikut Mengantar Kepergiannya

Dokumen Persyaratan yang wajib disertakan dalam klaim ada 6 jenis: Formulir Klaim (didapat dari WhatsApp PasarPolis), SIM, STNK, KTP Driver, Rekening Tabungan, ditambah beberapa dokumen pendukung sesuai dengan penyebab klaim.

Besaran Santunan Ketika Tidak Sedang Menjalankan Order (Off-Trip)

-Meninggal dunia karena sakit: Rp 500 ribu
-Meninggal dunia karena kecelakaan saat tidak menjalankan order: Rp 2 juta
-Kecelakaan tidak meninggal dunia/tidak cacat tetap: tidak ada santunan

Cara Klaim:

Baca Juga: Marak Kasus Penipuan Driver Ojol Alasan Istri Sakit Parah, Pasang Muka Sedih, Sasarannya Penumpang

-Telepon ke call center Gojek di nomor 021-50233200
-Pihak Gojek akan melakukan konfirmasi terkait kronologi kejadian
-26:#Pihak Gojek berkoordinasi dengan Satgas untuk melakukan visum dan membuat Surat Laporan Kepolisian
-Setelah itu, pihak Gojek akan menelepon atau mengirim e-mail kepada kamu untuk menyampaikan syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses klaim santunan
-Proses klaim santunan akan dijadwalkan 3 (tiga) kali dalam seminggu, yaitu: pada hari Senin, Rabu, dan Kamis
-Santunan akan masuk ke rekening kamu dalam jangka waktu 7 hari kerja setelah dokumen diterima oleh pihak Gojek

Baca Juga: Tega Banget, Driver Ojol Celingukan Menahan Tangis, Pundak Ditepuk Motor Raib

Dokumen Persyaratan Sesuai dengan Penyebab Klaim

1. Kecelakaan Meninggal Dunia

-Surat keterangan meninggal dunia dari kelurahan (asli)
-Surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit (asli)
-Surat Keterangan Ahli Waris (asli)
-Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris dan fotokopi Kartu Keluarga
-Surat Laporan dari Kepolisian mengenai kecelakaan yang terjadi (asli)
-Fotokopi KTP
-Fotokopi nomor rekening yang terdapat pada halaman depan buku tabungan

2. Kecelakaan Cacat Tetap

-Surat keterangan dari dokter atau rumah sakit mengenai cacat tetap (asli)
-Surat Laporan dari Kepolisian mengenai kecelakaan yang terjadi (asli)
-Kuitansi pembayaran dari rumah sakit (asli)
-Fotokopi KTP
-Fotokopi nomor rekening yang terdapat pada halaman depan buku tabungan

Baca Juga: Tega Banget, Driver Ojol Celingukan Menahan Tangis, Pundak Ditepuk Motor Raib

3. Kecelakaan Tidak Meninggal Dunia/Tidak Cacat Tetap

-Kuitansi pembayaran dari rumah sakit (asli)
-Fotokopi dokumen pendukung lain, seperti: Rontgen, Laboratorium, ECG, dll
-Rekam medis yang dikeluarkan oleh rumah sakit
-Fotokopi nomor rekening yang terdapat pada halaman depan buku tabungan

4. Meninggal Dunia Karena Sakit

-Surat keterangan meninggal dunia dari Kelurahan (asli)
-Fotokopi KTP Ahli Waris
-Fotokopi Kartu Keluarga
-Fotokopi KTP
-Fotokopi nomor rekening yang terdapat pada halaman depan buku tabungan

Baca Juga: Bikin Pemotor Melongo, Driver Ojol Cari Penumpang Naik Moge Roda Tiga Can Am Spyder

Syarat dan Ketentuan, klaim santunan tidak boleh lebih dari 3 hari dari tanggal kejadian.

Jika kamu mengetahui atau melihat Driver Gojek lain mengalami kejadian buruk, seperti kecelakaan ketika sedang menjalankan order, segera hubungi kami di nomor 021-50233200.

Khusus wilayah Jakarta, Bandung, dan Surabaya, terdapat pula layanan mobil ambulans yang akan memberikan bantuan secara gratis di saat kondisi darurat.

Untuk mendapatkan layanan ini silakan hubungi kami ke nomor Call Center yang sama.

 Baca Juga: Mengharukan, Video Detik-detik Driver Ojol Beri Penghormatan Terakhir Kepada BJ Habibie

 

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Gojek Beri Santunan Rp 10 Juta, Berikut Ini Cara Klaim Santunan Bagi Driver Gojek Kecelakaan 

Source : Sripoku.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular