Data Kendaraan Terancam Dihapus Selamanya, Begini Cara Mengurus Motor yang Menunggak Pajak

Fadhliansyah - Selasa, 17 September 2019 | 13:15 WIB
Motor Plus/Nurul
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat.

MOTOR Plus-online.com - Hingga saat ini, terhitung sebanyak 2 juta kendaraan bermotor menunggak pajak di DKI Jakarta.

Dari angka tersebut, sebanyak 1,500-an kendaraan merupakan mobil mewah dan moge.

Maka dari itu, Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengadakan razia pajak kendaraan.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan, jumlah kendaraan yang menunggak pajak mencapai 40 persen dari total kendaraan yang terdaftar di Ibu Kota.

Baca Juga: Buruan Dilunasin, Polisi Sebut Kendaraan yang Enggak Bayar Tunggakan Pajak Datanya Akan Dihapus Selamanya

Baca Juga: Galau, Ditilang Polisi Padahal Baru Bayar Pajak Tapi STNK Tak Distempel

Jadi buat brother sekalian yang merasa belum bayar pajak motor, buruan deh dilunasin.

Soalnya kalau enggak, data kendaraan akan terancam dihapus selamanya lho.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

Kendaraan bermotor yang menunggak pajak lima tahunan (ganti pelat), kemudian dua tahun berikutnya masih belum membayar kewajibannya (total 7 tahun), maka data surat tanda nomor kendaraan ( STNK) akan dihapus dan tidak bisa diaktifkan lagi.

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular