Data Kendaraan Terancam Dihapus Selamanya, Begini Cara Mengurus Motor yang Menunggak Pajak

Fadhliansyah - Selasa, 17 September 2019 | 13:15 WIB
Motor Plus/Nurul
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat.

Baca Juga: Keren, Motor Ini Bisa Muat 4 Orang, Anti Kehujanan, Pajak Murah dan Pakai Mesin 266 Cc

a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau

b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:

a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau

Baca Juga: Mantap, di Kota ini Tahun 2020 Bisa Bayar Tilang dan Pajak Motor Pakai Sampah Plastik

b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Meski begitu, AKBP Sumardji juga mengatakan bahwa para pemilik kendaraan bisa mengaktifkan kembali STNK kendaraannya.

Caranya dengan mendatangi langsung ke Samsat, sebelum masa berlaku penghapusan data dimulai.

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.