Waspada, Pemotor Yang Masuk Jalur Sepeda Akan Ditilang, Dendanya Bisa Bikin Bokek

Indra Fikri - Sabtu, 21 September 2019 | 10:15 WIB
Kompas.com
Pemotor yang masuk jalur sepeda akan dikenakan denda sebanyak Rp 500 ribu

Baca Juga: Save Keselamatan Jalan Raya, Ini Jalur-jalur Tengkorak di Bekasi

Sanksi denda oleh polisi akan dikenakan setelah Dinas Bina Marga memasang beton pembatas dan Dinas Perhubungan memasang rambu jalur sepeda.

"Kita koordinasikan ke penegak hukum," kata Syafrin.

Pemprov DKI Jakarta menyiapkan jalur sepeda sepanjang 63 kilometer.

Jalur sepeda dibagi tiga fase.

Baca Juga: Pasangan Selebriti Darius Sinathrya dan Donna Agnesia Berhasil Riding di Jalur Tertinggi di Dunia

Fase pertama sepanjang 25 kilometer diuji coba mulai hari ini sampai 19 November 2019.

Rutenya, Jalan Medan Merdeka Selatan - Jalan MH Thamrin - Jalan Imam Bonjol - Jalan Pangeran Diponegoro - Jalan Proklamasi - Jalan Pramuka - Jalan Pemuda.

Fase kedua sepanjang 23 kilometer akan diuji coba pada 12 Oktober-19 November 2019.

Rutenya, Jalan Jenderal Sudirman - Jalan Sisingamangaraja - Jalan Panglima Polim - Jalan RS Fatmawati.

Source : Kompas.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.