MOTOR Plus-online.com - Ini kabar gembira bagi yang mau kredit kendaraan bermotor.
Ketentuan uang muka atau down payment (DP) pembelian kendaraan bermotor diturunkan oleh Bank Indonesia.
Direncanakan penurunannya sebesar 10-25 persen yang digadang mulai berlaku 2 Desember 2019.
Dengan ini nantinya konsumen yang hendak membeli motor hanya perlu menyetor uang muka 10-20 persen dari harga jual motor.
Baca Juga: Waduh, Kenapa Motor Trail Kawasaki KLX 230R Tidak Bisa Dibeli Kredit?
Baca Juga: Desain Lucu dan Futuristik, Motor Listrik Yamaha Ini Bisa Langsung Dikredit di BAF
Sedangkan untuk membeli mobil, DP yang dibayarkan cuma 15-25 persen.
Mengenai kebijakan ini, Ruslam Maulana, Area Manager dealer Yamaha Harapan Motor 1 mengatakan, pihaknya setuju dengan penurunan DP kredit kendaraan.
"Saya setuju jika persentase DP kredit kendaraan turun, apalagi jika suku bunga dari sistem kredit ini juga agak dikurangi," kata Ruslam, (23/9/19) dilansir dari gridoto.com.
Ruslam mengatakan, jika penurunan DP dibarengi penurunan bunga akan bisa menaikkan penjualan dan menguntungkan bagi masyarakat.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
KOMENTAR