13 Unit Moge Dilelang Bea Cukai Jawa Barat Tanpa Dokumen, Bagaimana Cara Mengurus STNK dan BPKB?

Fadhliansyah - Jumat, 27 September 2019 | 14:08 WIB
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat
Ini dia Belasan Motor gede yang berhasil di lelang oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat

Baca Juga: Cewek Cantik Ini Naik Moge Tua Jakarta-Sumbawa

Mengutip dari jdih.kemenkeu.go.id, Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.

Nantinya pemenang lelang bisa membawa Risalah Lelang dan Kuitansi Pelunasan Harga Lelang untuk mengurus surat-surat tersebut.

"Selanjutnya pengurusan surat-surat dilakukan di Samsat atau bagian Regident BPKB dan STNK setempat dimana Ranmor tersebut akan didaftarkan kepemilikannya," kata Nanang.

Untuk biayanya, Nanang mengatakan akan berbeda-beda tiap daerahnya.

Baca Juga: Bikin Baper, Video Artis Andre Taulany Beli Moge Setelah Menabung Selama 25 Tahun

"Biayanya tergantung tarif PNBP yang ditetapkan oleh Pemda atau Samsat setempat," pungkasnya.

Jadi, berminat bro ikutan lelang moge?

 

 

 

Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular