Viral! Pemotor Honda Absolute Revo Lawan Arus, Dimaki Pemobil Gak Pake Otak!

Galih Setiadi - Sabtu, 28 September 2019 | 08:30 WIB
instagram.com/@dashcam_owners_indonesia
aksi pemotor yang berada di kawasan Lippo Karawaci, Tangerang ini melawan arus.

MOTOR Plus-online.com - Kelakukan pemotor dengan pelindung kepala Grab ini memancing perhatian warganet.

Bagaimana tidak, aksi pemotor yang berada di kawasan Lippo Karawaci, Tangerang ini melawan arus.

Aksi yang tidak patut ditiru ini diunggah oleh akun instagram @dashcam_owners_indonesia hingga menjadi viral.

Berdasarkan keterangannya, aksi melawan arus ini diunggah pada tanggal 20 September 2019.

Baca Juga: Sidoarjo Geger, Video Patung Polisi Mendadak Hidup, Pemotor Lawan Arus Gak Berkutik

Hal itu membuat pengemudi mobil yang berada persis di depannya jengkel lantaran jalannya dihadang oleh pemotor yang merasa tak bersalah ini.

"Nih ya, logonya (di helm) jelas ya, Grab, yang senang lawan arah," teriak sang pengendara mobil.

"Ayo Grab tolong ditindak ini orangnya benar (mitra) Grab atau bukan," lanjutnya.

Bukannya malu, pengendara motor Honda Absolute Revo yang melawan arus itu justru diam saja tidak ada gerakan untuk mengubah arahnya.

instagram.com/@dashcam_owners_indonesia
Pengendara Honda Absolute Revo yang melawan arus

Baca Juga: Sebanyak 272 Pengendara Ditilang, Pelanggaran Melawan Arus Terbanyak

"Orang ini udah di pinggir," tungkasnya.

Mendengar ucapannya itu, pengendara mobil tersebut semakin kesal.

"Nggak bisa lah, satu arah kok dibilang udah minggir, kan k****k namanya, o***nya nggak dipake," cecarnya.

Ini dia bukti videonya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Kelakuan pemotor yang lawan arah merasa dirinya benar lokasi : LIPPO Karawaci

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia) on

Kejadian ini tentu saja dihujan oleh warganet, ini dia beberapa komentarnya.

Baca Juga: Anak Baru Gede Paling Banyak Lakukan Pelanggaran Melawan Arus Saat Naik Motor di Kota Depok

@okabianto - Punya motor tapi gapunya SIM.

@riskimbing - Tabrak tabrak ra minggir tabrak.

@sudokuza - Mukak minta di bully.. Heran masih suka beli otak kardusan.. Akibat ny gini..

@hernandeztitto - Pekok nya natural hahahahaha

@hanzenha - Uda biasa disitu mah tiap hari tiap saat ????????

Baca Juga: Gokil! Punya Nyawa Cadangan, Pemotor Nekat Ngebut dan Lawan Arus di Jalan Tol

Nah, meskipun sudah menepi, yang namanya lawan arus tetap saja salah.

Hal itu jelas tertulis di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dimana pelanggar marka jalan diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular