Murah Banget Motor Lelang dari Pemerintah Tapi Tak Dilengkapi Surat, Ini Cara Ngurus STNK dan BPKB-nya

Aong - Sabtu, 28 September 2019 | 15:02 WIB
Direktorat Jendreal Bea dan Cukai Jawa Barat
Motor-motor gede yang dilelang kantor Wilayah Direktorat Jendreal Bea dan Cukai Jawa Barat

MOTOR Plus-online.com - Beberapa hari lalu heboh tiga belas unit moge sitaan dilelang sepaket.

Mulai dari Honda CBR600RR sampai Harley-Davidson Fatboy.

Moge-moge tersebut dilelang dengan harga terbilang murah, yaitu 1.057.043.000, artinya dibagi 13 jadi murah banget.

Padahal seperti yang diketahui harga per unit moge biasanya ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Wuih! Tiga Belas Unit Moge Sitaan Dilelang Sepaket, Mulai Dari Honda CBR600RR Sampai Harley-Davidson Fat Boy

Baca Juga: Begini Penuturan Korban Penipuan Modus Lelang Motor, Terlena Harga Murah

Lelang tersebut dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat.

Namun moge-moge tersebut tidak dilengkapi STNK dan BPKB.

Lah jadi motor bodong dong? Percuma gak bisa dipake di jalan raya.

Nah, jangan khawatir  bro, bisa diurus kok untuk penerbitan STNK dan BPKB-nya.

Baca Juga: Honda Win Plat Merah Dilelang Murah, Rp 5 Jutaan Per Unitnya !

"Nanti yang datanya tidak lengkap, akan diberikan yang namanya surat risalah lelang.

Surat itu yang bisa dibawa ke kantor polisi untuk mengurus segalanya," ucap Ketua Umum Persatuan Balai Lelang Indonesia (Perbali) Daddy Doxa Manurung dilansir dari Kompas.com.

Surat ketetapan risalah lelang itu, lanjut Daddy disertakan bukti pembayaran biaya lelang.

Secara aturan, pengurusan kendaraan hasil lelang sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Waspada, Lelang Motor Murah di Media Sosial Rawan Penipuan, Pembeli Bisa Masuk Penjara

Pada pasal 56 disebutkan, penerbitan BPKB dilakukan dengan mengisi formulir permohonan, melampirkan tanda bukti identitas dan tanda bukti pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor.

Bukti kepemilikan kendaraan bermotor dapat berupa kuitansi pembelian kendaraan lelang, risalah lelang atau surat pengadilan yang memiliki kekuatan hukum.

Kemudian pemenang lelang tinggal menyerahkan bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan untuk kemudian menuju Polda guna pengurusan BPKB serta Samsat di wilayah domisili di mana STNK akan diterbitkan untuk pengurusan STNK.

Terlihat mudah namun sering terkendala petugas yang kurang mengerti peraturan ini.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular