Tragis! Nyalip Dari Kiri, Pemotor Oleng Tewas Terlindas Truk

Galih Setiadi - Selasa, 1 Oktober 2019 | 18:30 WIB
tribunjabar.id
Lokasi terjatuhnya pemotor Honda Vario berplat nomor D 5240 UBX.

Baca Juga: Main Potong Jalur, Video Taksi Online Terlibat Kecelakaan Dengan Pelajar Naik Motor di Depok

"Melaju dari arah Leuwigajah menuju kearah Cimindi dengan kecepatan sedang, saat di TKP pengendara kurang hati-hati dan tidak bisa menguasai keseimbangan sepeda motor ketika sedang mendahului dari sebelah kiri kendaraan dump truck nomor polisi D 9256 AB sehingga terjatuh ke kanan dan pengendaranya masuk ke kolong yang akhirnya terlindas oleh ban belakang sebelah kiri," ujar Undi

Ia menambahkan bahwa korban tidak memiliki SIM dan hanya membawa STNK saja.

Undi mengatakan korban saat itu tewas di lokasi kejadian dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

"Korban meninggal dunia di TKP dibawa ke Rumah Sakit Cibabat Cimahi," tutupnya.

Baca Juga: Duh, Kenapa Nih! Alami Kecelakaan Dengan Mobil, Pemotor Ini Malah Mau Dikeroyok Warga

Nah, dari kecelakaan ini, agar jangan menyalip kendaraan dari sebelah kiri ya.

Hal itu jelas tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 109 Ayat 1.

"Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.


Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kronologis Seorang Siswi Tewas Terlindas di Cimahi, Oleng Saat Menyalip dan Jatuh ke Kolong Truk".

Source : Tribunjabar.co.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular