Tampang Sangar Dilengkapi Sirine, Puluhan Yamaha NMAX Disulap Jadi Ambulans, Pemotor Wajib Minggir

Ahmad Ridho - Rabu, 2 Oktober 2019 | 08:49 WIB
FB Aienuul
Yamaha NMAX menjadi ambulans Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

MOTOR Plus-online.com - Kondisi jalanan di Jakarta yang kerap macet mempersulit gerak ambulans yang membawa pasien.

Pasien kritis harus cepat sampai rumah sakit untuk mendapat pertolongan.

Namun karena kondisi jalanan yang macet, perjalanan jadi terhambat dan nyawa pasien bisa melayang.

Untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kesehatan DKI Jakarta merilis skutik Yamaha NMAX yang dijadikan ambilans.

Baca Juga: Banyak Driver Ojek Online Dapat Orderan Mistis di Menara Saidah, Warga: Dulunya di Sini Kuburan

Dikutip dari FB Aienuul, puluhan Yamaha NMAX berwarna hijau dan dilengkapi sidebox serta sirene berjejer rapi.

Motor berpelat merah itu berasal dari Dinas Kesehatan Jakarta Pusat (dari pelat nomor).

Pada bagian bodi atas kiri dan kanan terdapat tulisan AGD Dinkes (Ambulans Gawat Darurat-Dinas Kesehatan).

Sementara di windshield juga ada tulisan URC (Unit Reaksi Cepat) warna merah dan logo Emergency Ambulance Service.

Baca Juga: Bodi Lancip dengan Warna Cerah, Honda Sonic 150R Terbaru Mirip Supra GTR 150

Ambulans Yamaha NMAX ini resmi diperkenalkan dan siap menjemput korban atau pasien sakit untuk dibawa ke rumah sakit.

Dengan menggunakan motor, pasien jadi lebih cepat sampai di rumah sakit dan langsung mendapat penanganan tim medis.

Yamaha NMAX ambulans ini sama posisinya dengan mobil ambulans.

Pemotor atau pengemudi mobil wajib mendahulukan kendaraan tertentu ini sudah diatur dalam undang-undanga Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan jalan raya.

Baca Juga: Tampang Mirip Honda ADV150, Skutik Legendaris Ini Dijual Cuma Rp 6,5 Jutaan

Pasal 134 sudah diatur mengenai pengguna jalan yang memperoleh hak utama.

Dalam pasal tersebut dijelaskan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai urutan. Pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit.

Ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan pimpinan lembaga negara serta tamu negara.

Baca Juga: Michelin Siapkan Ban Khusus Jelang MotoGP Thailand 2019, Ini Alasannya

Empat, adalah iring-irigan pengantar jenazah dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.

Dalam pasal 135 ayat pertama diatur, kendaraan yang mendapatkan hak utama harus dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Dalam hal ini penggunaan rotator, strobo dan sirene diperbolehkan sesuai peruntukkannya.

Simak videonya dengan klik LINK ini.

 

Source : Facebook
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular