Kehilangan Motor Dan Helm Di Parkiran, Pengelola Lahan Bisa Ditindak, Simak Pasalnya

Reyhan Firdaus - Senin, 14 Oktober 2019 | 07:05 WIB
Ilustrasi juru parkir

Selain itu, dalam Putusan MA No 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang,

Jadi, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.

Jika ada unsur kesengajaan dari pemilik parkiran atau pengelola yang membuat kendaraan hilang, rupanya ada pasal yang mengatur hal itu.

Yaitu Pasal 406 KUHP, dengan hukum pidana 2 tahun 8 bulan.

Baca Juga: Ngeri Banget! Bocah Umur 15 Tahun Berhasil 26 Kali Gasak Motor di Parkiran

Tribunnews.com
Jejeran sepeda motor yang tidak bertuan di parkiran Stasiun Senen, Jakarta Pusat

Tapi biasanya kehilangan disebabkan kelalaian atau ketidaksengajaan oleh pengelola parkiran.

Jadi jika terjadi kehilangan kendaraan atau barang berharga lainnya, pemilik kendaraan berhak menuntut ganti rugi kepada pengelola.

Bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maupun lewat jalur hukum untuk mendapatkan ganti rugi tersebut.

Jadi, jangan anggap kehilangan motor atau helm itu tidak bisa diurus lewat hukum ya.

Source : GridOto.com
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.