Sadis, Denda Tilang Motor Tembus Rp 3,5 Juta, Ini Kesalahannya Bro

Indra GT - Selasa, 15 Oktober 2019 | 19:45 WIB
Grid.ID
Seorang pengendara motor ditilang polisi karena plat nomornya yang dianggap petugas memiliki angka unik.

MOTOR Plus-online.com - Siapkan kocek Rp 3,5 juta untuk denda tilang kalau melakukan kesalahan saat mengendarai motor di jalan.

Sesuai dengan undang undang lalu lintas yang terbaru sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.

Undang undang terbaru yang sudah disahkan oleh DPR pada 22 Juni 2019 adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Semua masalah denda tilang sudah ada dengan jelas besarannya setiap pelanggaran, ini rinciannya denda dan pelanggarannya.

Baca Juga: Murah Mana Bayar Denda Tilang Slip Merah Atau Biru? Ingat Hari Ini Mulai Razia Operasi Patuh 2019 Se-Indonesia

Baca Juga: Gak Seperti Dibayangkan, Ternyata Begini Cara Mengurus Denda Tilang Elektronik
 
Paling utama dalam mengendarai motor, bikers harus memiliki SIM C jika belum memiliki SIM maka akan dikenankan denda maksimal Rp 1 juta seuai dengan pasal 281.

Jika sudah memiliki SIM C tapi lupa bawa saat riding atau masa berlakunya mati maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu sesuai dengan pasal 288 ayat 2.

Biker riding tidak menggunakan helm standar SNI akan ditilang dengan denda sebesar Rp 250 ribu sesuai dengan bunyi pasal 291 ayat 1.

Sudah pakai helm ber-SNI tapi boncenger tidak menggunakan helm ber-SNI akan kena tilang sesuai dengan pasal 291 ayat 1 dengan denda sebesar Rp 250 ribu.

Baca Juga: Ternyata Beda Denda Tilang Antara Lampu Mati Siang Dan Malam

Belok saat riding tanpa memberi isyarat lampu sein akan terkena tilang dengan denda Rp 250 ribu sesuai dengan pasal 294.

Riding tanpa menggunakan lampu malam hari akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 250 ribu sesuai dengan bunyi pasal 293 ayat 1.

Sedangkan kalau lampu mati saat riding di siang hari akan ditilang sesuai dengan pasal 293 ayat 2 dengan denda sebesar Rp 100 ribu.

Bagi bikers yang melanggar rambu lalu lintas didenda paling banyak Rp 500 ribu sesuai dengan Pasal 287 ayat 1.

Baca Juga: Sekarang, Enggak Perlu Lagi Datang Ke Pengadilan, Nih Cara Mengecek Denda Tilang Online

Yang suka ngebut akan terkena aturan melanggar batas kecepatan denda paling banyak Rp 500 ribu sesuai dengan Pasal 287 ayat 5.

Untuk motornya jika tidak dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan akan didenda paling banyak Rp 500 ribu sesuai dengan Pasal 280.

Motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot akan didenda paling banyak Rp 250 ribu sesuai dengan Pasal 285 ayat 1.

Yang terakhir adalah motor yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor akan didenda paling banyak Rp 500 ribu sesuai dengan Pasal 288 ayat 1.

Baca Juga: Anjaayy! Orang Ini Berlaku Konyol, Bayar Denda Tilang Pakai Koin Gara-gara Enggak Terima, Simak Videonya

Jadi, kalau biker tidak bisa menunjukan SIM C, STNK, tidak pakai helm ber-SNI, belok tanpa isyarat, lampu mati, melanggar rambu, melebihi kecepatan, motor tidak ada pelat nomer dan tidak ada spion dan lain lain perlengkapan motor maka dendanya sangat menguras dompet.

Total denda maksimal yang dibebankan kepada pelanggar adalah Rp 3,5 juta.

Tidak mau keluar duit sebanyak itu maka selalu patuhi peraturan lalu lintas, niscaya duit aman di dompet.

Ini daftar tilang dan denda dari Polisi

PELANGGARAN PASAL DENDA
Tidak Punya SIM C 281 Rp 1 juta
Lupa bawa SIM C 288 ayat 2 Rp 250 ribu
Helm tidak BerSNI 291 ayat 1 Rp 250 ribu
Boncenger tidak pakai helm SNI 291 ayat 1 Rp 250 ribu
Belok tanpa sein 294 Rp 250 ribu
Lampu mati di malam hari 293 ayat 1 Rp 250 ribu
Lampu mati di siang hari 293 ayat 2 Rp 100 ribu
Melanggar rambu lalu lintas 287 ayat 1 Rp 500 ribu
Melanggar kecepatan 287 ayat 5 Rp 500 ribu
Tidak ada pelat nomer 280 Rp 500 ribu
Tidak spion,lampu,klakson 285 ayat 1 Rp 250 ribu
Tidak ada STNK 288 ayat 1 Rp 500 ribu

* Denda tilang merupakan denda maksimal


 


 

 


Penulis : Indra GT
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.