Aturan PPnBM Baru Pengaruh ke Harga Motor Gede? Yuk Hitung

Galih Setiadi - Senin, 28 Oktober 2019 | 20:05 WIB
Harry/Gridoto.com
KTM 790 Duke dan KTM 790 Adventure masuk pada kategori motor gede.

MOTOR Plus-online.com - Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM sempat menjadi salah satu topik yang hangat untuk dibahas.

Sejumlah motor mengalami kenaikan harga seiring dengan penetapan peraturan itu.

Hal itu sebanding dengan peresmian dengan PP Nomor 73 Tahun 2019 oleh Presiden Joko Widodo.

Bagaimana harga kendaraan motor gede dengan kapasitas mesin di atas 250 cc?

Baca Juga: Mantap! Gelar Sunmori, Berbagai Komunitas Motor Gede Tebar Virus Safety Riding

Baca Juga: Kalau Jadi, Motor Gede Gak Bisa Pakai SIM C Di 2020 Jika Masuk Tol

Mengacu pada PP Nomor 73 Tahun 2019, ternyata motor gede dengan kapasitasi mesin 250 cc sampai 500 cc masuk dalam kategori barang mewah.

Hal itu tercatat pada Pasal 39 poin A bahwa kendaraan roda dua atau tiga

Maka dari itu motor seperti Kawasaki Ninja 300, KTM Duke 390, BMW G 310, Honda CBR500R, dan semacamnya akan terkena PPnBM.

Pajak yang menempel pada motor-motor tersebut yakni sebesar 60% dari harga asli.

Baca Juga: Moge Klasik Benelli Imperiale 400 Resmi Dijual, Harga Mulai Rp 33 Jutaan


Apakah dengan angka pajak sebesar 60 persen di dalam PP terkait PPnBM baru tergolong besar?

Kalau kita bandingkan dengan PP sebelumnya, PPnBM dikenakan 125 persen. 

Pada PP Nomor 41 Tahun 2013 yang juga membahas PPnBM tertulis bahwa pajak kendaraan roda dua dan tiga juga sebesar 60 persen.

Jadi buat yang ngidam beli motor sport kelas antara 250 cc sampai 500 cc enggak perlu khawatir.

Baca Juga: Deretan Moge Pengawal Saat Pelantikan Presiden Jokowi, Ada BMW, Yamaha Sampai Honda

Baca Juga: Bikin Melongo! Ini Spek Lengkap dan Harga Dua Moge Milik Ketua MPR RI 2019-2024 Bambang Soesatyo

Biar lebih jelas, ini dia isi PP Nomor 73 Tahun 2019.

Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 60% (enam puluh persen), merupakan:

a. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc; atau

b. kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis."

Source : PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 73 Tahun 2019
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.