Awas, Pedagang Bensin Eceran Terancam Denda Rp 50 Miliar, Segera Penuhi 4 Syarat Ini

Ahmad Ridho - Jumat, 1 November 2019 | 15:42 WIB
Tribunnews.com
Pedagang bensin eceran makin banyak bertebaran.

Baca Juga: Harga Terbaru Semua Varian Skutik Honda November 2019, Mulai Rp 16 Juta Sampai Rp 82 Juta

Nah, jika tidak memiliki izin usaha seperti yang dimaksud di atas, bagaimana sanksinya?

Pada Pasal 53 dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan tindakan pelanggaran tersebut:

a. Pengolahan tanpa izin usaha pengolahan, dipidana kurungan paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

b. Pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan, dipidana kurungan paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.

Baca Juga: Bengkel Spesialis Jok Motor Beberkan Cara Memilih Kulit Jok yang Kualitasnya Bagus, Simak Nih

c. Penyimpanan tanpa izin usaha penyimpanan, dipidana kurungan paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar.

d. Niaga tanpa izin usaha niaga dipidana kurungan paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar.

Masih nekat jual BBM eceran? Siap-siap terima risikonya.

Source : GridOto.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.