Dilarang Nembak KTP, Polisi Bagikan Tips Bayar Pajak Kendaraan yang Sudah Diblokir

Ahmad Ridho - Jumat, 8 November 2019 | 08:20 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi Samsat pajak kendaraan.

MOTOR Plus-online.com - Terbentur soal keuangan, banyak masyarakat akhirnya memilih untuk membeli motor bekas.

Motor bekas banyak ditawarkan dengan harga yang variatif.

Cari skutik, bebek atau sport semua bisa didapat asalkan harganya cocok.

Tapi perlu diingat, selain tampilan dan tahun pembuatan, calon pembeli motor bekas harus memperhatikan surat-surat kendaraan (STNK dan BPKB).

Baca Juga: Tanpa KTP Asli Sesuai dengan STNK dan BPKB Enggak Bisa Bayar Pajak Motor, Begini Penjelasan Polisi

Pembeli perlu pertimbangkan keabsahan surat-surat kendaraan tersebut, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Biasanya, pembeli menginginkan kendaraan yang diboyongnya itu sempurna, dari penampilan sampai dengan STNK yang tidak bermasalah atau sudah diblokir.

 

Namun, jika sudah terlanjur jatuh cinta dengan kendaraan bekas yang STNK-nya sudah terblokir, pembeli mau tidak mau harus mengurusnya.

Kompol Arif Fazlurrahman, Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro mengatakan, jika STNK diblokir, pemilik baru tentu tidak bisa melakukan sistem tembak.

Baca Juga: Kalau KTP Hilang, Bisa Enggak Sih Bayar Pajak Motor Pakai SIM?

"Kalau sudah diblokir sudah tidak bisa. Karena secara sistem tidak bisa seperti itu," kata Kompol Arif dilansir dari GridOto.com di Jakarta, Rabu (6/11/2019).

"Mangkanya segera dilakukan pemblokiran, supaya tidak ada oknum yang mencoba memalsukan KTP dari si pemilik. Jadi kalau KTP-nya dipalsukan terkadang namanya human error lalu diproses padahal hanya ingin mengelabui petugas," sambung dia.

Bahkan, Arif mengaku kejadian tembak KTP masih kerap terjadi di lapangan.

"Sering, bahkan sudah kita amankan KTP palsu. Sehingga itu terkadang yang membuat tetap terproses," beber Arief.

Baca Juga: Terlihat Biasa Saja, Yamaha XMAX Merah Ini Ternyata Bengis, Mesin 400 Cc Pakai Piston 82Mm

Cara mengurus STNK yang sudah terblokir tidak begitu rumit, pembeli hanya perlu melakukan proses balik nama kendaraan yang dibelinya.

Untuk menghindari kesulitan membayar pajak motor atau mobil tanpa KTP asli (KTP pemilik kendaraan pertama), pemilik kendaraan yang sekarang diwajibkan untuk balik nama.

Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus proses balik nama kendaraan.

Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Juara dan Runner-Up Dunia Dah Ketahuan, Ronde Terakhir MotoGP 2019 Tetap Saja Seru, Nih Buktinya

1. STNK asli dan fotokopinya

2. KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli dan fotokopinya

3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya

4. Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 6.000.

Source : GridOto.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular