Pemiliknya Gak Tahu Kemana, 3 Tahun Motor Sitaan Operasi Zebra Masih Teronggok di Kantor Polisi

Indra GT - Jumat, 8 November 2019 | 16:12 WIB
TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma
Kendaraan hasil operasi zebra Progo yang belum diambil pelanggar teronggok di halaman Ditalantas Polda DIY, Kamis (7/11/3019) 

Baca Juga: Hari Pertama Operasi Zebra Semeru 2019: 2 Kendaraan Disita, 54 Kendaraan Ditilang

Ia pun berharap agar kendaraan tersebut segera diambil oleh pemiliknya.

"Memang beberapa sudah diambil oleh pemiliknya, tetapi yang belum diambil masih banyak. Ini juga kan berkaitan dengan kapasitas tempat. Seharusnya juga bukan untuk menyimpan kendaraan-kendaraan itu (hasil operasi),"katanya, Kamis (7/11/2019).

Ia pun prihatin, sebab hingga saat ini kendaraan dari operasi sebelumnya juga tidak diambil. Jika tidak segera diambil, dikhawatirkan kendaraan akan mengalami kerusakan.

"Masih ada kendaraan yang cukup lama, sekitar tiga tahun. Barisan terdepan itu juga masih ada kendaraan sitaan Operasi Patuh Progo. Sampai sekarang belum diambil,"jelasnya.

Baca Juga: Waduh! Jack Miller Kena Tilang Naik Moge Ducati, Kena Operasi Zebra?

Menurut dia, tidak ada alasan bagi pemilik untuk tidak mengambil kendaraan.

Saat ini pihaknya telah menyederhanakan proses pengambilan dengan e-tilang.

Para pelanggar cukup membayarkan denda melalui BRI.

Melalui e-tilang, waktu pembayaran denda tilang lebih cepat.

Source : Tribunjogja.com
Penulis : Indra GT
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.