Pemiliknya Gak Tahu Kemana, 3 Tahun Motor Sitaan Operasi Zebra Masih Teronggok di Kantor Polisi

Indra GT - Jumat, 8 November 2019 | 16:12 WIB
TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma
Kendaraan hasil operasi zebra Progo yang belum diambil pelanggar teronggok di halaman Ditalantas Polda DIY, Kamis (7/11/3019) 

MOTOR Plus-online.com - Operasi Zebra Progo 2019 berlangsung sejak Rabu (23/10/2019) hingga Selasa (5/11/2019).

Selama 14 hari Operasi Zebra Progo 2019 dilakukan serentak di wilayah hukum Polda DIY dan sekarang telah selasai.

Ternyata dengan berakhirnya Operasi Zebra Progo 2019 rupanya masih meninggalkan tugas bagi kepolisian.

Motor yang terjaring dalam Operasi Zebra Progo 2019 masih tersimpan di halaman Ditalantas Polda DIY.

Baca Juga: Operasi Zebra Jaya 2019 Selesai Digelar, Ratusan Ribu Kendaraan Ditilang, Jumlahnya Lebih Banyak Dibanding Tahun Lalu

Baca Juga: Jeruk Makan Jeruk, Puluhan Polisi Termasuk Wakapolres Terjaring Razia Operasi Zebra 2019, Ini Kesalahannya

Jajaran Ditlantas Polda DIY masih harus mengurus motor yang disimpan akibat terjaring dalam Operasi Zebra Progo 2019.

Jika menengok halaman Ditalantas Polda DIY, ratusan motor ditata rapi hingga memenuhi halaman.

Motor-motor tersebut merupakan barang bukti yang belum diambil oleh pemiliknya.

Kanit 5 Sie Gar Subditbingakkum Ditlantas Polda DIY, AKP Dwi Pujiastuti mengatakan ada sekitar 150 kendaraan yang belum diambil oleh pemiliknya.

Baca Juga: Hari Pertama Operasi Zebra Semeru 2019: 2 Kendaraan Disita, 54 Kendaraan Ditilang

Ia pun berharap agar kendaraan tersebut segera diambil oleh pemiliknya.

"Memang beberapa sudah diambil oleh pemiliknya, tetapi yang belum diambil masih banyak. Ini juga kan berkaitan dengan kapasitas tempat. Seharusnya juga bukan untuk menyimpan kendaraan-kendaraan itu (hasil operasi),"katanya, Kamis (7/11/2019).

Ia pun prihatin, sebab hingga saat ini kendaraan dari operasi sebelumnya juga tidak diambil. Jika tidak segera diambil, dikhawatirkan kendaraan akan mengalami kerusakan.

"Masih ada kendaraan yang cukup lama, sekitar tiga tahun. Barisan terdepan itu juga masih ada kendaraan sitaan Operasi Patuh Progo. Sampai sekarang belum diambil,"jelasnya.

Baca Juga: Waduh! Jack Miller Kena Tilang Naik Moge Ducati, Kena Operasi Zebra?

Menurut dia, tidak ada alasan bagi pemilik untuk tidak mengambil kendaraan.

Saat ini pihaknya telah menyederhanakan proses pengambilan dengan e-tilang.

Para pelanggar cukup membayarkan denda melalui BRI.

Melalui e-tilang, waktu pembayaran denda tilang lebih cepat.

Baca Juga: Tanpa KTP Asli Sesuai dengan STNK dan BPKB Enggak Bisa Bayar Pajak Motor, Begini Penjelasan Polisi

Caranya dengan membawa surat tilang persidangan ke Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda DIJ.

“Nanti kami ubah metode pembayaran tilangnya menjadi e-tilang. Nomor registrasi di surat tilang diinputkan ke e-tilang. Jadi tidak harus menunggu waktu persidangan 22 November,” jelasnya.

Ia pun mengimbau para pelanggar untuk segera menyelesaikan pembayaran dan segera mengambil kendaraan di Dirlantas Polda DIY.

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul 150 Motor Teronggok di Ditlantas Polda DIY,

Source : Tribunjogja.com
Penulis : Indra GT
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular