Simak, Ternyata Ini Pajak Motor Paling Murah dan Paling Mahal Tahun 2019 yang Tertera di STNK

Indra GT - Selasa, 26 November 2019 | 07:54 WIB
Warta Kota
Ilustrasi Loket Samsat untuk pembayaran pajak motor

Baca Juga: Gawat Nih, Ternyata Ada 400.000 Motor Di Bekasi Masih Menunggak Pajak

422 motor itu terdiri dari berbagai merek motor, sudah termasuk pabrikan motor dari Jepang, Eropa, China dan India.

Dari 422 motor yang terdaftar Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Republik Indonesia No.14 Tahun 2019, nilai objek pajak kendaraan bermotor roda dua ada yang paling murah dan paling mahal.

PKB yang termurah yang tertera dalam STNK adalah Rp 98 ribu sedangkan yang termahal adalah Rp 35.046.000,-

Penghitungan termurah dan termahal adalah berdasarkah taksiran Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Dilarang Nembak KTP, Polisi Bagikan Tips Bayar Pajak Kendaraan yang Sudah Diblokir

NJKB ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Republik Indonesia No.14 Tahun 2019.

Untuk NJKB yang termurah ditetapkan oleh Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Republik Indonesia No.14 Tahun 2019 adalah motor dengan kapasitas 100 cc.

Motor dengan kapasitas 100 cc ini NJKB-nya adalah Rp 4,9 juta dengan rumusan NJKB X 2% maka PKBnya adalah Rp Rp 98 ribu.

Sedangkan untuk NJKB termahal yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Republik Indonesia No.14 Tahun 2019 adalah motor dengan kapasitas 1,923 cc.

Penulis : Indra GT
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular