Walah, Skuter Dilarang Berkeliaran di Jalan Raya Mulai 25 November 2019

Aong - Sabtu, 23 November 2019 | 15:06 WIB
Kompas.com
Syafrin Liputo Kadishub DKI Jakarta di depan gedung FX, Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019) kemarin

MOTOR Plus-online.com - Sudah beberapa yang jadi korban akibat naik skuter.

Naik skuternya sih tidak masalah namun yang jadi masalah karena kendaraan lain yang lebih gede rawan menabrak skuter.

Seperti kejadian beberapa waktu lalu, ABG yang sedang naik skuter tertabrak mobil hingga tewas.

Itu yang membuat Pemprov DKI Jakarta untuk sementara melarang skuter matik atau otoped digunakan di jalan raya pada Senin (25/11/2019).

Baca Juga: Sempat Ramai Lalu Tenggelam, KTM Siap Luncurkan Skuter Listrik Bergaya Futuristik

Baca Juga: Body Membulat Lebih Klasik, Bajaj Luncurkan E-Scooter Chetak, Skuter Listrik Bergaya Vespa

Jika melanggar, maka pengendara akan diberikan sanksi dari petugas kepolisian.

Hal itu dibenarkan Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat ditemui di depan gedung FX Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/3/2019).

"Pertama, operator wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Selanjutnya untuk operasional di jalan raya itu tidak diperbolehkan," ujar Syafrin.

Nantinya, para pengguna skuter atau otopet hanya diperbolehkan untuk melewati beberapa wilayah, salah satunya adalah kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

Baca Juga: Kepingin Saingi Vespa, Lambretta Berencana Luncurkan Skuter Listrik 2020

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Yusuf mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas bagi para pengguna sukter atau otopet yang berjalan di jalan raya.

"Pertama adalah represif non yudisial. Maksudnya, kita tegur mereka, kita suruh balik atau kembali masuk. Kedua, tindakan represif yudisial, jadi kita tindak dengan tindakan kita. Tindakan tegas kita. Misalnya ditilang atau sebagainya," jelas dia.

Pihaknya akan memberikan surat tilang dan menyita unit otoped atau skuter bagi pengendara yang melanggar.

Nantinya ada sanksi denda yang diatur dalam UU LLAJ.

Baca Juga: Penyewaan Skuter Listrik Mulai Menjamur, Driver Ojek Online Khawatir Pendapatan Anjlok

Untuk diketahui, penggunaan skuter listrik dari operator GrabWheels baru baru ini sempat memakan korban.

Sebanyak dua orang pengguna GrabWheels tewas di kawasan Senayan, Jakarta Pusat karena tertabrak mobil di jalan raya.

Meski pelaku penabrakan telah ditetapkan sebagai tersangka, namun banyak pihak yang mulai mempertanyakan regulasi penggunan transportasi tersebut.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 25 November, Skuter Dilarang Berkeliaran di Jalan Raya",

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular