Hari Pertama Pelaksanaan Aturan, 129 Motor Langsung Ditilang Polisi, Ketahuan Terobos Jalur Sepeda

Ahmad Ridho - Rabu, 27 November 2019 | 09:19 WIB
Wartakota.tribunnews.com
129 pemotor langsung ditilang karena masih bandel melintasi jalur sepeda di hari pertama.

Baca Juga: Tunggu Apa Lagi? Promo Cicilan Honda ADV150 Akhir November, Angsuran Rp 1,5 Juta Plus Diskon Tiap Bulan

Padahal, denda akibat melewati jalur sepeda tidak tanggung-tanggung, sob!

Pengguna kendaraan baik mobil atau sepeda motor akan dikenakan denda Rp 500 ribu.

Atau bisa memilih pidana kurungan maksimal dua bulan.

Hal itu tertera pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tentang Penyediaan Jalur Sepeda.

Baca Juga: Duel Sengit Kawasaki Ninja 250 VS Honda CBR250RR di Final ARRC Thailand 2019, Mana yang Diunggulkan?

Dari penilangan ini, Suafrin Liputo berharap pelanggar bisa mendapatkan efek jera.

"Dia masuk jalur sepeda, begitu melanggar yang ditilang," lengkapnya.

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul: hari-pertama-129-pelanggar-jalur-sepeda-ditilang

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.