Pemilik Motor Masih Bingung Cara Menghitung Besaran Pajak Progresif, Tambahan Biaya Sampai 4 Persen

Ahmad Ridho - Rabu, 4 Desember 2019 | 10:26 WIB
Kompas.com
Ilustrasi Samsat.

MOTOR Plus-online.com - Pemilik motor harus mengetahui besara biaya pajak progresif.

Motor yang dimiliki lebih dari satu akan dikenakan pajak progresif dan dibayar setiap tahun saat membayar pajak motor.

Buat yang punya motor lebih dari satu harus membawa uang lebih saat akan membayar pajak motornya.

Pajak progresif sudah diterapkan di Indonesia sejak beberapa tahun lalu.

Baca Juga: Waspada, Fakta Bahayanya Yamaha All New NMAX 155 Connected untuk Bikers Bucin?

Acuannya sendiri dilihat dari Kartu Keluarga (KK).

Jadi, meskipun beda nama pemilik, tapi jika masih dalam satu KK, maka akan dikenakan pajak progresif.

Di Jakarta, aturan tentang pajak progresif tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Sementara untuk Jawa Barat, aturan pajak progresif tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Source : Kompas.com,www.klikpajak.id
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular